Eksekusi Tanah Di Prambatan Kidul Berjalan Lancar, Termohon Kooperatif

oleh -1,326 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Meski di kawal oleh puluhan anggota kepolisian dari Polres Kudus dan Polsek Kaliwungu, dan sempat menutup akses jalan di sebelah utara Pom Bensin Prambatan Kidul, Eksekusi terhadap dua bidang tanah oleh Pengadilan Negeri Kudus yang berada dalam satu lokasi di wilayah Desa Prambatan Kidul Kaliwungu Kudus, kemarin telah berlangsung lancar dan tanpa kendala berarti, Kamis (02/10/17).

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan  mediasi di Balai Desa Prambatan Kidul Kaliwungu Kudus dgn bentuk kegiatan Pembukaan oleh Panmud Perdata PN Kds  Azhari, S.H .

Pembacaan surat penetapan Ketua PN Kds Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Kds tgl 19 Okt 2017 oleh Juru Sita PN Kds Priyo Anggoro.

Pemilik lahan asal Moch Gito Sunardi, warga Desa Prambatan Kidul 09/02 Kaliwungu Kudus yang diwakili oleh keluarganya sebagai pihak termohon kalah dalam gugatan tanah melawan  Habib Musthofa,  juga sangat kooperatif dalam menerima putusan Eksekusi  dan Pengosongan Obyek perkara dengan nomor  2/Pdt.Eks/2017/PN Kds.

Pengosongan terhadap dua  bidang tanah dan bangunan berikut sesuatu diatasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1880 luas 620 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 1130 luas 524 M2 masing-masing atas nama H. Habib Mustofa SH.

Ksekusi  berlangsung damai dan kondusif,  dihadiri oleh Kabag Ops Polres Kudus Kompol Tugiyanto, Kapolsek Kaliwungu AKP Dwi Jati Usodo, KBO IK IPTU Rusmanto, S.H d. Perwakilan Koramil Kaliwungu Pelda Musyafak,  Kades Pembuatan Kidul Andhi Bakhtiar, Kasi Trantib Kecamatan Kaliwungu Djoko Sulistyo.

Sementara dari Pengadilan Negeri Kudus dihadiri oleh panitera PN Sutikno, panmud Perdata PN  Azhari,  Juru Sita, PN Kds, Siswadi, Agus Salim, Priyo Anggoro, Dedi Tias Dianto, S.H,  Priyo HS dan Gevian j.

Dari Kantor ATN/ BPN Kudus  hadir Kasubsi SKP (Sengketa dan Perkara Pertanahan)  Wegig Widi Bawono,  Seksi IP  Eko, S Kuswanto  serta Kuasa Hukum pemohon eksekusi  Sudiharto, S.H dan  Timbul Mangaratua Simbolon , S.H.Sedangkan dari pihak termohon eksekusi di wakili  wakil pihak keluarga Wardoyo dan Nanda Filadusia.

Selanjutnya dilaksanakan pengecekan lokasi dan petugas dr BPN melaksanakan pengukuran batas – batas lokasi yang dieksekusi dengan memberikan tanda batas berupa garis cat dan pemasangan patok batas tanah.

Andi Bahtiar Kades Prambatan Kidul mengaku lega karena proses eksekusi berlangsung damai lancar dan Kondusif sedangkan Habib selaku pemohon juga menganggap proses eksekusi ini telah berjalan dengan baik. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :