Emak-emak Penggigit Polisi Masuk DPS

oleh -1,036 kali dibaca
Foto: Daftar pemilih sementara (DPS) telah dirilis KPU Kudus. Salah satunya hsilnya muncul nama Anik Tri Kurniawati (45), emak-emak yang sempat viral karena menggigit polisi. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Nama Anik Tri Kurniawati (45) sempat viral karena menggigit anggota Satlantas Polres Kudus, Briptu Erlangga Hananda Seto, saat peristiwa kebakaran Kudus Plasa beberapa waktu lalu. Kini perempuan asal Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati kembali menjadi perbincangan.

Penyebabnya dikarenakan Anik masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus. Dia tercatat sebagai pemilih di TPS 15 Desa Jepang Pakis. Padahal Anik pernah dirawat di RSUD Loekmono Hadi Kudus akibat mengalami gangguan kejiwaan.

Berdasarkan regulasi, seseorang dikategorikan memiliki hak pilih jika memenuhi beberapa kategori. Yakni berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selain itu, juga tidak sedang terganggu jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kudus Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Syafiq Ainurridho mengatakan, pihaknya belum mengecek secara langsung nama Anik Tri Kurniawati dalam DPS. Akan tetap dimungkinkan terjadi. Bahkan tak hanya nama Anik saja, namun juga ada ratusan nama lain pemilih kategori terganggu jiwanya yang masih tercantum dalam DPS.

Dijelaskannya, hasil coklit yang dilakukan PPDP mencatat ada 137 pemilih kategori gangguan jiwa. Mereka dimasukkan dalam kategori penyandang tuna grahita. Meski sudah terdaftar sebagai pemilih, namun nama Anik Tri Kurniawati dan ratusan pemilih kategori penyandang tuna grahita bisa dicoret dari DPS.

“Dengan syarat harus ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan jika pemilih tersebut memang kondisi kejiwaannya terganggu,” terang Syafiq di sela-sela proses uji publik DPS di Balai Desa Menawan, Kecamatan Gebog, pada Selasa (27-03-2018).

Menurutnya, pelaksanaan uji publik DPS yang digelar juga dalam rangka mencari kevalidan data termasuk mengetahui informasi semacam itu. “Kita ingin ada tanggapan dan masukan dari masyarakat. Kalau ada yang bisa menunjukkan surat dokter bahwa pemilih itu terganggu jiwanya maka bisa dicoret,” tandasnya.

Terpisah, Humas RSUD Loekmono Hadi Kudus, Saiful Anas mengatakan, selama dirawat di rumah sakit, kondisi Anik Tri Kurniawati berangsur membaik. Meski ia juga belum bisa dikategorikan sembuh. Kondisi kejiwaanya memang bisa kambuh lagi jika ia tidak rajin kontrol dan minum obat. (MK/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.