Enam BPR di Jateng Merger, OJK Harap Pembiayaan UMKM Semakin Kuat

oleh -1830 Dilihat
OJK menyetujui penggabungan enam BPR di Jawa Tengah untuk memperkuat permodalan, memperluas pembiayaan UMKM, dan meningkatkan daya saing. (Foto: ist)

REGIONAL ISKNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui proses penggabungan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan sekaligus meningkatkan kemampuan penyaluran pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan konsolidasi tersebut mencakup penggabungan PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana. Persetujuan merger itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 pada 15 Juli 2026 dan diserahkan kepada jajaran pengurus BPR pada 4 Agustus 2026.

Selain itu, OJK juga menyetujui penggabungan lima BPR, yakni PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring.

Persetujuan penggabungan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pengurus BPR pada 5 Agustus 2026.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, konsolidasi menjadi salah satu strategi regulator untuk membangun fondasi industri BPR yang lebih kuat. Penguatan tersebut mencakup aspek permodalan, tata kelola hingga kapasitas bisnis perbankan.

“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, persetujuan merger diberikan setelah OJK melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek penting pada masing-masing BPR. Penilaian tersebut meliputi kondisi permodalan, tata kelola, pengelolaan risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional serta pemenuhan aspek perlindungan konsumen.

Menurut Hidayat, penggabungan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada nasabah. Setelah merger berlaku efektif, seluruh hak dan kewajiban BPR yang melebur akan menjadi tanggung jawab BPR penerima penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga memastikan nasabah tetap dapat menggunakan layanan perbankan secara normal. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan selama proses transisi karena pelayanan kepada nasabah tetap menjadi perhatian utama.

Konsolidasi BPR di Jawa Tengah tersebut diharapkan dapat menciptakan lembaga perbankan dengan struktur permodalan yang lebih kokoh dan kemampuan usaha yang semakin besar. Dengan demikian, BPR diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas dukungan pembiayaan bagi UMKM.

Ke depan, OJK akan terus mendorong transformasi dan konsolidasi industri BPR sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. (AS/YM)