Kudus, isknews.com – Penataan SD negeri dan swasta akan digelar pekan depan sekaligus pengumpulan data penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ini dilakukan sebagai bukti pertanggung jawaban UPT Pendidikan untuk membuat laporan PPDB yang sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa.
Hal itu dikatakan Suharto, Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, saat rapat bersama UPT Pendidikan Kecamatan dan pengawasan SD, Rabu (30/8/17).
“Nantinya tim kabupaten memilah-milah dan mengolah kembali data yang telah terkumpul, Setelah itu, dilakukan peninjauan ke sekolah dasar yang sudah terdata, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” katanya yang juga didampingi Kasi Kurikulum Djamin.
Suharto meyakini, akan timbul pro dan kontra dari wali murid maupun tokoh masyarakat jika ada SD yang digabung. Namun bisa disiasati dengan mengolah data yang telah masuk dilanjutkan pendekatan kepada warga terlebih dahulu.
Supaya terdaftar dalam dapodik dan demi memperhatikan nasib siswa yang jumlahnya kurang, pihaknya akan melakukan pemaparan ke warga. Karena menurutnya, Jika ada sekolah yang kurang dari 20 siswa per kelas memang seharusnya digabung.
“Dasar dari penggabungan sekolah, telah tertuang dalam Permendikbud No.17 Tahun 2017 tentang PPDB yang mengatur tentang pemerataan siswa SD baik negeri dan swasta,” ujarnya
Mereka harus mematuhi Permendibud, meski berbentuk lembaga atau yayasan. Suharto mengatakan, peraturan itu berlaku pada SD swasta yang mendapatkan siswa berlebihan, sampai melebihi rombongan belajar (Rombel) yang telah ditetapkan.
Dikatakan olehnya, saat ini masih mengikuti aturan lama, karena penerimaan siswa baru sebelum Permendikbud dikeluarkan. Oleh sebab itulah, menteri memberikan toleransi melalui surat edaran yang menyatakan kalau sudah terlanjur menerima siswa baru, maka masih mengikuti aturan lama. (AJ)