FGD : “Promosi & Mutasi Hakim Pada RUU Jabatan Hakim; Berdasarkan Kompetensi, Kinerja Dan Kebutuhan”

oleh -1,326 kali dibaca

Purwokerto, isknews.com – Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah bekerjasama dengan BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada hari ini Kamis tanggal 1 Oktober 2015 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Promosi & Mutasi Hakim Pada RUU Jabatan Hakim; Berdasarkan Kompetensi, Kinerja dan Kebutuhan” di Aula Justicia III FH Unsoed.
Komisi Yudisial sebagai stakeholder utama dalam mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional, berkepentingan untuk menyelenggarakan FGD ini sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam rangka pembentukan RUU Jabatan Hakim dan untuk mendukung segera disahkannya RUU ini.

Plt. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah Feri Fernandes, S.H., dalam sambutannya menyampaikan FGD ini merupakan rangkaian kegiatan uji publik RUU Jabatan Hakim dan sebagai rangkain kegiatan perayaan ulang tahun Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah yang ke-2 tahun.
Peserta FGD berjumlah 55 (lima puluh lima) orang yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri & Pengadilan Agama dari Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap sejumlah 20 (dua puluh) orang,  Akademisi 10 (sepuluh) orang, Praktisi 6 (enam) orang, Tokoh Masyarakat 4 (empat) orang, Mahasiswa 15 (lima belas) orang.

FGD dipandu oleh Moderator Satrio Saptohadi, S.H., M.H. (Dosen Unsoed), dengan Narasumber: Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. (Dekan FH Unsoed) menyampaikan materi mengenai “Promosi dan Mutasi Hakim Perspektif Akademis”
Inti Materinya bahwa RUU Jabatan Hakim telah memenuhi kriteria The Principles of Legality dan juga memenuhi sistem hukum yang baik khususnya dalam Legal Substance dan Legal Structural. Tujuan pelaksanaan promosi untuk meningkatkan motivasi kerja hakim sehingga dapat bekerja dengan perilaku kerja yang baik sesuai dengan yang dikehendaki institusi guna menjamin keberhasilan institusi dalam mencapai sasarannya sedangkan Tujuan Mutasi untuk meningkatkan produktifitas kerja, menciptakan keseimbangan antara SDM dengan komposisi pekerjaan atau jabatan, dan memperluas/menambah pengetahuan SDM.

Pemateri berkutnya Abdul Kholik, S.H.(Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI) menyampaikan materi mengenai “Politik Legislasi Promosi dan Mutasi Hakim” menjelaskan “Pengaturan Jabatan Hakim merupakan upaya penyatuan berbagai ketentuan sehingga lebih komprehensif dan meningkatkan profesi kualitas hakim dan kemandirian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Yang ingin dicapai dalam pengaturan Jabatan Hakim adalah mensinergikan antara MA dan KY dalam membangun martabat, kehormatan dan keluhuran hakim. Sejatinya dalam konstitusi kedua lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi saling menunjang dalam rangka menciptakan lembaga yudikatif yang berwibawa dan bermartabat serta dipercaya oleh masyarakat” terangnya. Diharapkan RUU ini dapat tersusun secara komprehensif dan menjadi prioritas pada tahun 2016.

Sementara itu pemateri terakhir Soemartono, S.H. (Mantan Hakim) menyampaikan materi mengenai “Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan menerangkan bahwa  “Promosi dan mutasi Hakim tidak akan lepas dari kapasitas hakim, peningkatan kapasitas hakim dapat ditangani oleh MA dari segi teknis peradilan, sedangkan dari segi kepribadian dan penegakan kode etik dilaksanakan oleh KY. Sebaiknya hal-hal yang prinsip tentang hakim sebagai pejabat negara diatur dalam RUU ini atau peraturan pemerintah sehingga kedepannya antara MA dan KY dapat bekerjasama unytuk pembinaan para hakim selaku pejabat negara, mudah-mudahan dengan disahkannya RUU Jabatan Hakim maka era “Pejabat Negara Rasa PNS” segara berakhir” jelasnya.(Fh/ES)

KOMENTAR SEDULUR ISK :