Kudus, isknews.com – Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pesantren dan Madrasah Diniyah yang difasilitasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digelar di Gedung IPHI Jekulo, Sabtu (15/11/2025). Acara tersebut menghadirkan pengurus dan pengasuh pondok pesantren dan kepala Madin di Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris hadir secara langsung untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, mulai dari pengasuh pesantren, tokoh masyarakat, hingga DPRD. Agenda ini menjadi langkah lanjutan dari Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pesantren dan madrasah diniyah. Ia berharap regulasi yang tengah disusun mampu memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan dalam membangun karakter dan kemandirian umat.
“FGD ini bertujuan mencari informasi dan masukan dari masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyempurnakan Ranperbup turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semoga menghasilkan masukan yang baik, konstruktif, dan bermanfaat untuk penyusunan peraturan tentang pesantren,” ujar Bupati.
Ia memastikan rancangan awal regulasi telah tersusun dan kini memasuki tahap finalisasi, sebelum nantinya diharmonisasi dan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, Ranperbup ini akan memberikan ruang aman dan nyaman bagi pesantren serta santri dalam menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghoffar Rozin yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas progres penyusunan Ranperbup. Menurutnya, rancangan yang ada telah memenuhi kebutuhan minimal, namun masih diperlukan penguatan pada substansi rekognisi terhadap pesantren dan madrasah diniyah.
“Kami sudah membaca rancangan tersebut. Kebutuhan minimalnya sudah terpenuhi, tetapi substansi rekognisinya belum terlalu kuat. Kami mengusulkan adanya penambahan ayat dan pasal, terutama terkait pengakuan lulusan pesantren dan madrasah diniyah agar memiliki hak yang sama seperti lulusan sekolah formal, baik untuk mendaftar pekerjaan maupun melanjutkan kuliah,” jelas Gus Rozin.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan pelaksanaan regulasi. Menurutnya, banyak perda dan perbup berhenti pada penetapan tanpa diikuti perencanaan teknis. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan suatu badan khusus yang menangani pendidikan pesantren dan madrasah diniyah, agar program pemerintah dapat tersalurkan secara optimal.
Anggota DPRD Kudus, Mukhasiron, juga menegaskan perlunya lembaga khusus yang memfasilitasi dan mensinergikan kebijakan terkait pesantren dan madrasah diniyah. Ia menyebut bahwa fungsi pesantren yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat harus terhubung dengan berbagai OPD terkait, seperti pendidikan, pemberdayaan masyarakat, UMKM, ekonomi kreatif, hingga PKL.
“Kalau tidak ada lembaga yang menjembatani, pesantren akan tertinggal. Banyak program OPD yang seharusnya bisa diserap pesantren dan madrasah dunia, tetapi belum terintegrasi. Maka perlu lembaga yang fokus memfasilitasi itu,” ujarnya.
Mukhasiron menambahkan, FGD ini memang melibatkan para pengasuh pesantren dan kepala madrasah diniyah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan lapangan. Ia berharap penyempurnaan Ranperbup dapat dilakukan secara optimal sebelum diserahkan ke Bupati untuk ditandatangani.
“Targetnya, sebelum penetapan Ranperbup, kami akan kembali mengumpulkan para tokoh untuk merumuskan rekomendasi akhir. Substansi rekognisi tetap perlu masuk, meski porsi kewenangannya terbatas di tingkat kabupaten,” pungkasnya. (AS/YM)






