Fintech Itu Diatur, Teror Itu Dipidana: Garis Batas yang Sering Sengaja Dikaburkan

oleh -402 Dilihat
Kita tidak sedang memusuhi usaha. Kita sedang menertibkan cara. Selama fintech berjalan di relnya, publik aman. Begitu teror dimulai, relnya berganti—dan hukum pidana yang berbicara.

Sapa Pagi – Catatan Redaksi :

Menindaklanjuti Suara masyarakat dan investigasi lapangan

Setiap hari, publik disuguhi dua realitas yang sering dipaksa terlihat sama: pinjaman online dan teror penagihan. Keduanya sengaja dicampuradukkan agar korban bingung—seolah teror adalah bagian wajar dari bisnis. Padahal tidak. Di titik inilah kita perlu menarik garis batas yang tegas: fintech diatur, teror dipidana.

Garis Batas Itu Ada (dan Jelas)

Di Indonesia, layanan pinjaman berbasis teknologi punya aturan dan punya pengawas. Selama berada dalam koridor regulasi, urusan pinjam-meminjam adalah perdata: ada hak, ada kewajiban, ada mekanisme penyelesaian.
Namun ketika penagihan berubah menjadi ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, atau menekan keluarga dan tempat kerja, maka itu bukan lagi bisnis—itu kejahatan digital.

Pengawasan sektor keuangan berada pada Otoritas Jasa Keuangan. Sementara ancaman dan teror berada di wilayah pidana yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua rezim hukum ini berbeda dan tidak boleh ditukar-tukar.

Mengapa Garis Ini Sering Dikaburkan?

Karena kabur itu menguntungkan pelaku teror. Dengan membuat korban percaya bahwa “ini urusan utang”, pelaku berharap korban takut, diam, lalu membayar tanpa bertanya. Padahal, negara memberi jalur jelas untuk utang dan jalur tegas untuk teror—dan keduanya tidak saling meniadakan.


Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat (Langkah Nyata & Aman)

Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan siapa pun, tanpa konfrontasi, tanpa drama, dan tetap bermartabat:

1) Kenali Status Layanannya

  • Cek apakah terdaftar/berizin. Jika legal, ada standar perilaku.
  • Jika tidak jelas atau berganti-ganti nama, waspada: potensi teror.

2) Pisahkan Utang dari Teror

  • Utang: kewajiban perdata → bisa dinegosiasikan tertulis.
  • Teror (ancaman, sebar data, tekan keluarga): pidanacatat & simpan bukti.

3) Hentikan Reaksi Emosional

  • Jangan debat via telepon.
  • Jangan membayar karena takut.
  • Diam aktif: simpan bukti, atur komunikasi satu pintu.

4) Laporkan Saat Garis Dilanggar

  • Jika teror menyasar pihak ketiga (keluarga/kantor) atau ada penyalahgunaan data, laporkan.
  • Laporan tidak untuk menghindari utang, tetapi menghentikan teror.

5) Gunakan Jalur Tertulis

  • Jika ada tawaran “solusi”, minta rincian tertulis, identitas entitas, dan perhitungan wajar.
  • Tanpa itu, tolak dialog.

6) Jaga Keamanan Digital

  • Aktifkan 2FA, batasi izin aplikasi, pisahkan nomor pribadi dan kerja.
  • Jangan unggah bukti mentah ke publik.

Pesan untuk Publik

Gagal bayar bukan kejahatan.
Teror adalah kejahatan.
Masyarakat berhak membayar dengan wajar dan menolak intimidasi. Negara punya tangan, warga punya hak—keduanya bertemu saat garis batas ditegakkan.

Penutup

Kita tidak sedang memusuhi usaha. Kita sedang menertibkan cara.
Selama fintech berjalan di relnya, publik aman. Begitu teror dimulai, relnya berganti—dan hukum pidana yang berbicara.

Redaksi
ISKNEWS.com

KOMENTAR SEDULUR ISK :