Kudus, ISKNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial AY (37), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus ini ditangkap polisi.
Pasalnya, dia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sejak tahun lalu Kamis, 23 Maret 2017 sekira jam 12.00 WIB.
Saat itu pelaku datang kerumah korban Ismaroh Hidayat (47) warga Desa Gondosari, Kecamatan Gebog Kudus untuk menyewa 1 unit mobil selama seminggu dengan kesepakatan harga Rp. 250.000 per hari.
Selanjutnya pelaku bermaksud memperpanjang sewa kendaraan sampai dengan bulan April 2017, dan ketika pembayaran akhir sampai dengan sekarang tidak dibayar.
Korban sempat menghubungi pelaku namun tidak bisa, akhirnya pelapor mendapat kabar bahwa kendaraan yang di sewa pelaku telah di gadai kepada orang tanpa seijinnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 135 juta.
“Modusnya, pelaku merental mobil selama satu minggu dengan perjanjiannya per hari biaya sewa 250 ribu,” kata Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi Sik,SH Minggu (16/9/2018).
Namun, setelah lewat dari satu minggu, mobil milik korban tidak di kembalikan.
“Dalam batas waktunya, pelaku justru sulit dihubungi dan tak kunjung mengembalikan mobil,” jelasnya.
Hingga akhirnya, korban atau pemilik mobil rental melaporkan pelaku kepada polisi.
Agus mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan berikut dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol K 9122 VB.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (AJ/YM)






