Gandeng Dinas Terkait, Komisi C DPRD Kudus Segera Sidak Lokasi Pengolahan Limbah Botol Plastik

oleh -297 kali dibaca
Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Usaha pengolahan limbah botol plastik yang berada di Dukuh Ngelo, Desa Karangbener, Kecamatan Bae, mendapat perhatian dari Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo. Ditemui usai Rapat Paripurna, politisi Partai Amanat Nasional itu berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama dinas terkait.

Sejumlah pekerja saat melakukan sortir botol plastik bekas yang akan diolah menjadi barang produksi (Foto: isknews)

“Iya saya sudah terima aduan dari masyarakat terkait hal tersebut, saya dengar memang banyak masalah dalam proses produksinya terutama terkait dengan lingkungan,” ujar Rochim Sutopo yang ditemui usai mengikuti Agenda Sidang DPRD Kudus, Selasa (31/01/2023).

Disinggung adanya dugaan pembuangan limbah cair sisa untuk mencuci botol bekas yang dibuang ke aliran Kali Ndudan, pihaknya akan memastikan benar atau tidaknya hal tersebut. Untuk itu, dalam sidak yang direncanakan pekan ini akan melibatkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai mitra kerja komisi C.

“Nanti kita akan bersama pihak dinas terkait, untuk melihat langsung kondisi usaha tersebut. Akan kita tanyakan legalitas usahanya termasuk apakah benar saat mencuci atau penjernihan barang bekas menggunakan bahan kimia cair,” katanya.

Jika benar proses usaha tersebut menggunakan bahan kimia cair, lanjutnya, seharusnya pemilik usaha menyediakan IPAL sebelum dibuang ke sungai. Tetapi untuk memastikannya, harus melihat secara pasti terkait adanya dugaan tersebut.

Selain akan melakukan sidak terkait legalitas usahanya, pihaknya juga akan mintabpenjelasan apakah dalam kegiatannya menggunakan air bawah tanah (ABT) yang peraturan daerah (perda) soal hal tersebut sedang digodog.

“Dalam sidak nanti kita bisa mengetahui secara jelas dari pemilik usaha seperti ijin usaha, ijin lokasi, prosesnya, sumber airnya, hingga limbah apa yang dibuang ke sungai,” imbuhnya.

Sementara itu salah seorang warga Dukuh Ngelo, Desa Karangbener, Puryono, ditemui media ini mengatakan sepengetahuannya usaha milik Irawan tersebut belum pernah ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa Karangbener. Padahal, usaha yang mempekerjakan belasan orang itu sudah ada sejak lima tahun silam.

“Saya sudah menanyakan ke kantor desa apakah pernah ada pemberitahuan terkait usahanya tersebut dan sepengetahuan kepala desa belum pernah ada. Padahal usaha itu berada di wilayah hukum desa Karangbener,” jelasnya.

Jika ternyata usaha pengolahan botol bekas menjadi kepingan plastik siap jual belum memiliki ijin usaha, masih kata Puryono, warga minta pengusahanya melengkapi legalitas usahanya dan paling tidak “kulonuwun” ke Pemdes Karangbener.

“Warga tidak pernah melarang siapapun membuka usaha di wilayah Desa Karangbener, tetapi yang diharapkan warga ada legalitasnya dan tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (jos/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :