Gandeng Unsoed, Sistem CAT Pada Seleksi Perangkat Desa Terbuka dan Transparan

oleh -1,606 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Seleksi perangkat desa serentak di sejumlah desa di Kudus, menjadwalkan pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2019 mendatang. Seleksi di lakukan oleh pihak ketiga sebagai penyelenggara tes. Dalam hal ini, Universitas Jendral Soedirman sebagai penyelenggara proses penyaringan.

”Secara garis besar, seleksi ada dua yakni administrasi dan seleksi tertulis melalui tes berbasis Computer Asisted Test (CAT). Jadi, kami jamin pelaksanaan seleksi bisa berjalan dengan transparan,” kata Agus, Sabtu (29/6).

Sistem tes berbasis komputer tersebut, kata Agus diupayakan menepis rumor tak sedap mengenai adanya praktik suap dan transaksional dalam proses seleksi. Pasalnya, selama ini beredar isu adanya tarif yang sudah ditentukan bagi para pelamar yang berminat menjadi calon perangkat desa.

”Tesnya sistem CAT. Selesai tes, hasil langsung keluar begitu juga peringkatnya. Dan peringkat tertinggi yang berhak lolos menjadi perangkat desa,” tandasnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Adhi Sadono di kantornya, Kamis (04/07/2019).

Dikatakannya berdasarkan SK Bupati Kudus No 141.3/126/2019 pendaftaran peserta mulai dilakukan antara 28 Juni 2019 hingga 2 Juli 2019. Sementara, untuk pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2019 mendatang.

“Proses seleksi administrasinya dilakukan oleh panitia pengisian perangkat yang ada di masing-masing desa. Sedangkan untuk ujian penyaringannya akan dilakukan Unsoed dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test,“ jelasnya.

Terkait lokasi ujian penyaringan, Adhi menegaskan sebagaimana Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2017 tentang Pengisian Perangkat Desa. Pasal 33 menjelaskan tempat pelaksanaan ujian penyaringan ditentukan oleh
Panitia Pengisian setelah berkoordinasi dengan pihak ketiga
dan Camat.

Dalam ujian penyaringan peserta dihadapkan dengan materi umum, khusus dan psikologi. Secara rinci dia menyebut, materi umum berisikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika dan Kepemimpinan.

Sedangkan materi khusus meliputi ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan desa dan materi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi. Kemudian materi psikologi meliputi karakter, kemampuan beradaptasi dan managerial.

“Untuk rata nilai dari seluruh materi adalah 60. Bagi peserta yang memiliki nilai dibawah itu langsung dinyatakan tidak lolos,” tegas dia.

Dengan menggunakan CAT, nantinya peserta dapat langsung melihat perolehan nilainya usai menyelesaikan tes. Dimana nantinya peserta dengan nilai tertinggi yang akan mengisi jabatan tersebut.

Dengan sistem ini, Adhi mengklaim isu terkait praktek jual beli jabatan bisa ditepiskan. Dipaparkannya, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan maksimal tujuh hari setelah ujian penyaringan. Hasilnya akan diumumkan dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD dan para Calon.

“Dengan mekanisme ini, kami harapkan proses pengisian perangkat biaa berjalan dengan adil dan transparan,” harap dia.

Jika dalam implementasinya ditemui tindakan KKN. Adhi berpesan kepada masyarkat untuk bisa melaporkan hal tersebut ke pihak terkait untuk ditindak.

“Dalam pelaporan tentu harus disertakan barang bukti yang kuat,” tandas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.