Kudus, isknews.com – gara-gara salah dengar, sebuah insiden tragis terjadi di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, yang dipicu oleh kesalahpahaman terkait ucapan candaan. Dua pelaku berinisial H (50) dan BS (49) membacok tetangga mereka sendiri, DFA (30), setelah salah mendengar candaan yang mengira ucapan “tokek” sebagai ejekan “kethek” (monyet).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu malam, 25 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika DFA sedang duduk di depan rumahnya dan bercanda dengan anaknya yang masih kecil.
“Korban dan pelaku ini tetangga depan rumah,” ujar Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (03/10/2024).
Saat itu, DFA bercanda dengan menakut-nakuti anaknya dengan mengatakan, “Awas ada tokek.” Setelah itu, ia juga menambahkan suara “huh” untuk menakut-nakuti anaknya lebih lanjut. Namun, candaan ini didengar oleh Ny. S, tetangga korban. S yang mendengar candaan tersebut mengira bahwa kata-kata itu ditujukan kepadanya.
“S mendengar ucapan tersebut dan mengiranya bukan ‘tokek’ melainkan ‘kethek’ (monyet). Hal ini memicu kemarahan S, yang kemudian mendatangi korban dan memaki-maki DFA, menuduhnya tidak punya sopan santun,” jelas Kapolres.
Pertikaian pun terjadi. Keduanya sempat terlibat adu mulut, hingga akhirnya S berteriak marah. Teriakan ini memicu respons dari kedua adiknya, H dan BS. Merasa terpanggil, H dan BS segera mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam.
“Setelah teriakan S, adik-adiknya, yaitu H dan BS, bereaksi. Saudara H membawa sabit dan langsung menyerang korban, membacok korban sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri,” terang Ronni.
Tidak hanya H, adiknya yang lain, BS, juga ikut menyerang DFA. BS yang juga membawa sabit, melanjutkan serangan kepada korban yang sudah terluka. Kedua pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan pembacokan.
Polisi yang mendapat laporan dari warga segera bertindak cepat. Dalam waktu kurang dari satu jam, H dan BS berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kudus. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban DFA yang mengalami luka bacokan serius telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Kudus menekankan bahwa insiden ini merupakan akibat dari kesalahpahaman yang seharusnya bisa dihindari jika komunikasi dijaga dengan baik.
“Ini adalah bukti nyata betapa pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan menghindari kesalahpahaman. Sebuah candaan yang tidak dimengerti dengan benar bisa berujung pada tindak kekerasan,” kata Kapolres.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan menghindari tindakan emosional yang bisa memicu konflik.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan damai dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkas Ronni.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya. Pelaku H dan BS dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat, dan mereka terancam hukuman penjara atas perbuatan tersebut. (YM/YM)