Pati, isknews.com – Warga Pati dikejutkan dengan kabar penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan. Keputusan itu diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati.
Dikutip dari konferensi pers yang digelar di Jakarta secara live di akun YouTube resmi KPK, Selasa (20/1/2026) malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Selain Bupati Pati, tiga kepala desa di daerah Pati juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni YON Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan kemudian JION Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken dan JAN Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Asep menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Ia juga memastikan keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari sampai 8 Februari 2026, dan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (19/1) di Kabupaten Pati. Usai diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya sempat diperiksa di Polres Kudus.
Selanjutnya, proses pemeriksaan dilanjutkan di Semarang sebelum akhirnya para pihak dibawa ke Jakarta untuk pendalaman kasus di KPK.







