Gelapkan Dana Proyek Desa, Mantan Kades Wegil Sukolilo Diamankan Polisi

oleh -2,254 kali dibaca
Sat Reskrim Polresta Pati menangkap W usai membawa kabur uang proyek desa.

Pati, Isknews.com – Polisi akhirnya dapat menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati yang melakukan penggelapan dana desa untuk proyek pembangunan.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan hampir dua tahun, akhirnya pihak kepolisian mendapatkan titik terang. Pada Jumat (19/4/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku Mantan Kades berinisial W (39) di wilayah Semarang.

Sat Reskrim Polresta Pati menangkap W usai membawa kabur uang proyek desa.

Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati pun berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng untuk melaksanakan penangkapan tersangka di wilayah Semarang.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan tindak pidana penggelapan dana itu yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Waktu itu, ia masih menjabat sebagai kepala desa alias kades.

Kompol M Alfan menjelaskan, W awalnya menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga yang bernama Sukari agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Pasalnya, dana desa (DD) belum cair pada saat itu.

”Modus operandi tersangka menggunakan uang milik korban (Sukari) dengan alasan untuk proyek pembangunan desa dan dijanjikan dikembalikan setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan,” ungkap Kompol M Alfan, Rabu (24/4/2024).

Lantaran proyek pembangunan jalan cor beton dan talud tersebut harus segera dikerjakan, korban pun bersedia untuk membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” paparnya.

Namun, janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban sampai sekarang belum dikembalikan oleh tersangka. Hal ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(Mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.