Kudus, isknews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus pada Sabtu (10/8/2024) di Aula Mubarokfood, telah diadakan halaqoh yang membahas maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Kegiatan dalam rangka Milad MUI ke-49 ini mengambil tema ‘Sinergitas MUI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online Demi Terwujudnya Kemaslahatan Umat’
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc., M.A., dengan tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya judi online yang kini merambah berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Dalam halaqoh yang digelar MUI Kudus, ia menekankan bahwa judi online tidak hanya merusak moral generasi muda tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian keluarga.
“Judi dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, merupakan perbuatan haram dalam Islam dan harus dihindari. Dampaknya sangat serius, mulai dari ketergantungan hingga kehancuran keluarga,” ujarnya.
Hamdani menjelaskan bahwa judi online sering kali disamarkan dalam bentuk permainan yang menarik perhatian anak muda. “Mereka tidak menyadari bahwa permainan tersebut sebenarnya adalah bentuk judi yang bisa merugikan mereka secara finansial dan psikologis,” tambahnya.
Halaqoh ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang membahas berbagai aspek negatif dari judi online, termasuk dampak hukum dan sosial. Selain itu, strategi pencegahan dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat dan pemerintah untuk memberantas praktik judi online turut menjadi topik pembahasan.
“Kegiatan ini juga dihadiri Narasumber Prof. Dr. KH. Ahmad Izzuddin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah), Tri Hartanto (Perwakilan dari Reskrim Polres Kudus), Eko Wibowo Saputro (Kabid Informatika Diskominfo Kudus) serta dihadiri tamu undangan dari tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan perwakilan MUI Kecamatan,” terangnya.
MUI Kudus berharap melalui halaqoh ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online semakin meningkat dan dapat mendorong peran aktif dalam memberantas kegiatan ilegal tersebut. MUI juga menyerukan kepada pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait judi online.
“Kami juga turut mengundang MUI dari Kecamatan di Kudus, yang mana untuk mensyiarkan terkait bahaya judi online,” tuturnya.
Acara halaqoh ini ditutup dengan doa bersama, memohon perlindungan dari Allah SWT agar masyarakat Kudus terhindar dari marabahaya judi online dan senantiasa berada di jalan yang benar.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Ahmad Izzuddin, dalam kesempatan yang sama membahas tentang sinergitas MUI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.
Ia menegaskan bahwa judi, baik secara langsung (offline) maupun daring (online), adalah haram hukumnya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
Praktik judi online dinilai sebagai ancaman serius terhadap kesejahteraan individu dan keluarga, berpotensi menyebabkan kecanduan dan kehancuran finansial.
MUI berharap agar masyarakat, khususnya para orang tua, semakin waspada dan lebih aktif dalam mengontrol penggunaan teknologi digital oleh anak-anak mereka untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat, sehingga dapat menghindari dampak negatif dari judi online. (AS/YM)