Pati – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyatakan pendirian pabrik semen di wilayah Jateng harus memenuhi beberapa syarat. Di samping tata ruang, syarat lain yang tidak kalah penting adalah wajib berembug dengan warga untuk meminta persetujuan dari masyarakat sekitar
“Syarat pertama harus ada tata ruang dan kudu rembugan karo warga. Kalau warga setuju akan gampang, tapi kalau nolak ya sulit. Nek pemerintah gampang, tak dudukke bareng, iku iso opo ora,” ujar gubernur seusai meninjau sendang atau mata air di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, Kabupaten Pati, Rabu, (4/11).
Gubernur didampingi Wakil Bupati Pati Budiyono, perangkat desa, serta sejumlah tokoh masyarakat melihat secara langsung kondisi Sendang Putih yang berada di Dukuh Banger, Desa Mojomulyo Kecamatan Tambakromo dan Sendang Ronggoboyo di Dukuh Brasak, Desa Brati Kecamatan Kayen. Keberadaan sendang di pinggir hutan atau sekitar dua kilometer dari permukiman warga itu merupakan sumber mata air andalan warga di beberapa desa.
“Saya sudah melihat kondisi sebenarnya dua mata air di daerah ini. Nanti ini saya catat dan saya sandingkan dengan data-data lainnya,” katanya di hadapan ratusan warga di sekitar Sendang Ronggoboyo.
Kalau ada warga yang punya data pendukung lain, lanjut dia, silakan dikumpulkan agar bisa dijadikan dasar pertimbangan. Dalam kesempatan tersebut Ganjar juga menjelaskan, saat izin pendirian pabrik semen oleh PT Indocement yang meliputi Kecamatan Kayen dan Tambakromo diproses di kabupaten, pihaknya sudah mengingatkan warga untuk ikut mengawal dan mencermati dengan berbagai data yang kuat untuk mendukung gugatan.
“Sehingga ewodene ora gelem ora popo nanging ada aturannya sesuai yang diberlakukan negara. Jangan dengan demo penuhi jalan apalagi merusak sarana umum. Yang penting antarwarga harus rukun, pada berdoa semoga keputusan pengadilan baik untuk semua,” harapnya.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat setempat Gunretno mengatakan, warga hanya berharap pemerintah melindungi dan melestarikan mata air yang terdapat di beberapa titik di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, serta tidak ada pendirian pabrik semen di wilayah tersebut.
“Saat menuju mata air, Pak Gubernur sudah melihat sendiri kondisi warga di sini. Tanpa pabrik semen hidup kami sudah sejahtera dengan alam yang seperti ini,” tuturnya.
Pihaknya berharap gugatan terhadap pemerintah atas rencana pendirian pabrik semen dan penambangan kawasan karst di Pegunungan Kendeng, khususnya di Kecamatan Kayen dan Tambakromo menang, seperti gugatan terhadap rencana pendirian pabrik PT Semen Gresik dan penambangan di Sukolilo, Pati, yang dimenangkan oleh warga di PTUN Semarang dan Mahkamah Agung.
Ia menilai penerbitan izin lingkungan itu melanggar peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Yakni, SK Bupati Pati Nomor 669.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa). Izin lingkungan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan, kawasan bentang alam karst termasuk kawasan lindung.