Gugatan PHPU 3 Caleg DPRD Kudus Ke MK, Satu Dinyatakan Gugur

oleh -1,367 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Perkara Gugatan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 tingkat DPRD Kabupaten Kudus yang diajukan tiga calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019, tercatat ada satu gugatan yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi  (MK).

Gugatan tersebut, merupakan perkara nomor 158 dari Caleg Partai Gerindra Agus Wariono. Alasan penolakannya adalah karena dalam posita pemohon tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kudus, Divisi Hukum Cahyo Maryadi, saat hadir sebagai undangan dalam kegiatan dialog interaktif di halaman kantor PWI Kudus, Rabu (24/07/2019) malam.

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Istimewa)

Satu caleg yang dinyatakan dismissal dissmisal atau tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi adalah caleg Gerindra, Agus Wariyono,

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan dari Agus Wariyono, caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kudus dapil Kudus IV, diputuskan tidak bisa berlanjut ke pemeriksaan bukti dan saksi. karena posita tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon,” katanya.

Putusan dismissal itu merupakan satu dari sekian perkara yang tidak dilanjutkan pembuktiannya oleh MK, Dengan hasil tersebut, maka gugatan PHPU yang dilanjutkan dari caleg Kudus masih ada dua gugatan, yakni dari caleg Partai Hanura dan PAN.

Kedua gugatan PHPU tersebut, kata dia, berlanjut untuk tahap pemeriksaan oleh MK. Adapun untuk tahapan sidang PHPU pileg di MK, yakni tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Kemudian tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim.
“Jadwal sidang putusan direncanakan bulan Agustus 2019, sedangkan tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah serta tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan,” kata Cahyo dihadapan sejumlah awak media.

Sebagaimana diketahui, hasil Pileg tingkat DPRD Kudus menuai tiga gugatan PHPU. Dua gugatan di Dapil Kudus III diajukan oleh Caleg Hanura Agus Setya Budi dan Caleg PAN Bambang Kasriono, sementara dari Dapil Kudus IV, pemohon adalah Agus Wariyono Caleg dari Partai Gerindra. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.