Kudus, isknews.com – Perkara Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 tingkat DPRD Kabupaten Kudus yang diajukan tiga calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019, tercatat ada satu gugatan yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut, merupakan perkara nomor 158 dari Caleg Partai Gerindra Agus Wariono. Alasan penolakannya adalah karena dalam posita pemohon tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kudus, Divisi Hukum Cahyo Maryadi, saat hadir sebagai undangan dalam kegiatan dialog interaktif di halaman kantor PWI Kudus, Rabu (24/07/2019) malam.
Satu caleg yang dinyatakan dismissal dissmisal atau tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi adalah caleg Gerindra, Agus Wariyono,
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan dari Agus Wariyono, caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kudus dapil Kudus IV, diputuskan tidak bisa berlanjut ke pemeriksaan bukti dan saksi. karena posita tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon,” katanya.
Putusan
dismissal itu merupakan satu dari sekian perkara yang tidak dilanjutkan
pembuktiannya oleh MK, Dengan hasil tersebut, maka gugatan PHPU yang
dilanjutkan dari caleg Kudus masih ada dua gugatan, yakni dari caleg Partai
Hanura dan PAN.
Kedua gugatan PHPU tersebut, kata dia, berlanjut untuk tahap
pemeriksaan oleh MK. Adapun untuk tahapan sidang PHPU pileg di MK, yakni
tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Kemudian tanggal 31 Juli
hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim.
“Jadwal sidang putusan direncanakan bulan
Agustus 2019, sedangkan tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah serta tanggal
6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan,” kata Cahyo dihadapan sejumlah
awak media.
Sebagaimana diketahui, hasil Pileg tingkat DPRD Kudus menuai tiga gugatan PHPU. Dua gugatan di Dapil Kudus III diajukan oleh Caleg Hanura Agus Setya Budi dan Caleg PAN Bambang Kasriono, sementara dari Dapil Kudus IV, pemohon adalah Agus Wariyono Caleg dari Partai Gerindra. (YM/YM)