Gugatan Wanprestasi KSP Maroz, H Haryanto “Buktikan, jangan coba main-main dengan saya”

oleh -2,633 kali dibaca
Boss PO Haryanto, H haryanto dan penasehat hukum Ahmad Triswadi SH, saat menanggapi gugatan KSP Maros yang menuduhnya wanprestasi (Foto: YM)

Kudus isknews.com – Sidang pertama dengan agenda mediasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera mengajukan gugatan terhadap H. Haryanto, menuduhnya melakukan wanprestasi terkait perjanjian pinjaman uang sebesar Rp 500.000.000,-. Rabu (04/12/2024).

Dalam gugatan yang diajukan oleh KSP Maros Sejahtera, terkait Perjanjian Pinjaman Uang Nomor PP: 0004/32/01/XII/2019 tertanggal 12 Februari 2019 senilai Rp 500.000.000,-. Penggugat juga menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut merupakan wanprestasi (ingkar janji).

Gugatan ini mencakup permintaan pembayaran utang beserta bunga dan denda, yang totalnya mencapai Rp 662.500.000,-. KSP Maros juga menuntut agar Haryanto membayar uang paksa (dwangsom) atas kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Atas gugatan tersebut H. Haryanto yang juga boss PO Bus Haryanto menegaskan bahwa ia tidak mengenal para pihak yang mengajukan gugatan, termasuk KSP Maroz Sejahtera, dan merasa tidak memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut.

Menurut Haryanto, ia tidak pernah melakukan perjanjian dengan koperasi tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Saya tidak pernah ke kantor koperasi, tidak memberikan jaminan apapun, dan saya bahkan tidak mengenal orang-orang yang terlibat,” ujar Haryanto saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (04/12/2024).

Haryanto juga menjelaskan bahwa pinjaman sebesar Rp 500.000.000,- yang disebutkan dalam gugatan dilakukan dengan alasan membantu pihak yang sedang menghadapi kesulitan finansial pada saat itu.

Haryanto mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, ia dipanggil untuk membantu calon bupati yang saat itu membutuhkan dana besar untuk kampanye.

“Saya dipaksa membantu karena mereka mengatakan sulit. Saya tidak pernah berpikir akan ada masalah seperti ini. Kalau saya membantu, ya harus saling percaya, dan saya yakin ini adalah untuk kebaikan bersama,” kata Haryanto.

Ia menambahkan bahwa pada waktu itu ia hanya ingin mendukung agar calon bupati terpilih demi kemajuan daerah.

“Seharusnya saudara Hartopo bersedia menemui saya juga di arena mediasi yang digelar PN Kudus, karena saya mensinyalir pemilik KSP yang menggugat saya itu milik dia,” ujar Haryanto.

Namun, setelah melihat kondisi yang terjadi setelah pemilu dan jabatan bupati tersebut, Haryanto mengungkapkan bahwa hubungan dengan pihak-pihak terkait tidak berjalan harmonis.

“Setelah menang, saya lihat mereka tidak menghargai apa yang saya bantu. Ada masalah yang belum diselesaikan hingga sekarang,” ujarnya.

Terkait klaim bahwa ia telah gagal membayar utang, Haryanto mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan pembayaran lebih dari jumlah yang terutang, bahkan mencapai Rp 712.500.000,-.

“Saya sudah bayar lebih, tapi mereka tetap menuntut. Jadi saya merasa telah memenuhi kewajiban saya, dan saya tidak terima kalau dituduh wanprestasi,” tegas Haryanto.

Ia juga menyinggung ketidakadilan dalam proses mediasi dan pengacara yang mewakili KSP Maros Sejahtera, yang menurutnya tidak adil dan tidak kompeten dalam menangani kasus ini.

Haryanto mengatakan bahwa ia tidak pernah mengenal pengacara atau pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut dan merasa langkah hukum yang diambil tidak berdasarkan bukti yang jelas.

Sebagai penutup, Haryanto menegaskan bahwa ia siap untuk menghadapi semua tuduhan yang ada dan berharap pihak penggugat dapat menunjukkan bukti yang sah.

“Jika mereka tidak bisa membuktikan klaim mereka, saya tidak akan terima. Jangan coba-coba main-main dengan saya,” katanya dengan tegas.

Sementara itu, penasehat Hukum H. Haryanto, Ahmad Triswadi menambahkan, terkait gugatan yang diajukan oleh KSP Maroz Sejahtera. Ia menyampaikan bahwa H. Haryanto, yang saat ini memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, tidak dapat hadir dalam sidang sebelumnya.

Namun, pada agenda sidang kali ini, mediasi sempat dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat, meski proses mediasi tersebut masih membutuhkan waktu lebih lanjut.

“Hakim memberikan kesempatan dua minggu lagi untuk melanjutkan mediasi. Kami tetap yakin bahwa pihak penggugat harus dapat membuktikan klaim mereka,” ujar Ahmad Triswadi.

Mengenai materi gugatan, Triswadi menjelaskan bahwa KSP Maroz mengandalkan surat perjanjian sebagai bukti utama dalam tuntutannya. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya juga memiliki keyakinan yang kuat dalam membela kliennya.

Triswadi juga menambahkan bahwa, menurut pengakuan H. Haryanto, pihak yang lebih berkepentingan dalam perkara ini adalah saudara Hartopo, yang seharusnya hadir dalam mediasi, namun tidak datang.

“Jika dia tidak datang, kami berharap perkara ini dapat segera memasuki pokok materi persidangan,” tandas Triswadi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.