Kudus, isknews.com – Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/3 Salatiga Mayor Cpm Tonny Kuspriyadi S.T dan Sub Denpom IV/3-2 Pati memimpin gelar Sosialisasi Operasi Gaktib WASPADA WIRA KERIS dan Yustisi CITRA WIRA KERIS bagi personel Kodim 0722/Kudus, Rumkitban / RS Kartika Husada Kudus dan Minvetcad 28/Kudusdi halaman Makodim 0722/Kudus, Rabu (23/03/2022).
Didampingi 9 personel anggota Polisi Militer serta Provos Kodim 0722/ Kudus kegiatan diikuti oleh sekitar 176 anggota termasuk para Danramil, Pasi dan personel Militer serta PNS dilingkungan Kodim 0722/Kudus.
Dalam arahannya Mayor Cpm Tonny Kuspriyadi mengatakan, Dandenpom Salatiga yang membawahi Sub Denpom Pati, dengan wilayah hukum sampai Kodim Kudus, hadir melaksanakan perintah pimpinan Panglima TNI berdasarkan Surat Perintah tanggal 23 Februari 2022 tentang Operasi Gaktib Tahun 2022.
“Tujuan Operasi dan Gaktib untuk menekan baik angka pelanggaran, angka kedispilinan dan tindak pidana dalam hukum diwilayah penegakan hukum kami, salah satunya diwilayah Kodim 0722/Kudus,” kata dia.
Menurutnya dalam waktu ini, masih ada laka lalin, pelanggaran lalin, dan juga masih ada yg memasuki daerah terlarang yang mengakibatkan pelanggaran bagi anggota prajurit.
“Diharapkan gaktib ini dapat memberikan dampak efektif dan positif bagi anggota prajurit, khususnya bagi Kodim 0722/Kudus,” terangnya.
Pihaknya menghimbau kepada anggota di jajaran Kodim 0722 Kudus untuk jangan sekali-kali memasuki daerah terlarang.
“Termasuk karaoke dan hiburan malam, untuk itu kita selalu diarahkan lagi untuk tidak memasukinya, kita akan mensosialisasikan dan memberikan tanda larangan masuk diwilayah terlarang,” ujarnya.
Dengan operasi yang dilakukan kali ini, pihaknya berharap para prajurit bisa memberikan contoh kepada masyarakat baik untuk disiplin berlalu lintas, hingga kedisiplinan dalam hidup di tengah masyarakat. Sanksi tegas pun tak segan-segan diberikan untuk prajurit yang membandel dan masih melanggar.
“Mulai sanksi teguran, hingga penahanan juga sudah dipersiapkan. Jika sudah beberapa kali ditegur masih juga membandel, ada juga sanksi penahanan mulai dari 7-21 hari. Tergantung melihat tingkat kesalahanya,” ucapnya
Setelah gelar apel, Dandenpom bersama tim melaksanakan pemeriksaan, baik dari administrasi seperti KTA prajurit maupun kelengkapan kendaraan lainnya.
“Kegiatan operasi ini kami fokuskan untuk penegakan disiplin dan ketertiban (Gaktib) bagi personel Kodim 0722/Kudus dengan sasaran pengecekan surat-surat nyata diri prajurit, kendaraan dan kelengkapan administrasi kendaraan lainnya,” tandas Dandenpom.
Adapun Kendaraan dinas dan pribadi yang yang diperiksa yakni sebanyak 120 buah, baik Kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi roda dua maupun roda 4. (YM/YM)