Hadiri Paripurna, Plt. Bupati Kudus Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

oleh -1,008 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Kudus tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kudus Tahun Anggaran 2020, Rabu (7/4/2021).

Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kudus Masan dan dihadiri oleh unsur forkopimda Kudus atau yang mewakili, kepala OPD, para Camat, serta anggota DPRD yang berjumlah 24 orang. 

Mengawali sambutanya, Plt. Bupati Kabupaten Kudus dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus Tahun Anggaran 2020, menyampaikan keprihatinannya atas situasi dan kondisi global akibat pandemi covid-19 saat ini. 

“Berbagai langkah telah kita siapkan, berbagai himbauan dan tindakan telah kita lakukan, Harapan saya semoga wabah ini secepatnya bisa dihentikan,” ucapnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus, Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan tenaga medis digarda depan melawan pandemi ini.

“Terimakasih dan apresiasi untuk para tenaga medis dalam upaya melawan pandemi covid-19 dengan berada digarda paling depan, mudah-mudahan selalu diberi kekuatan keselamatan, dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” terangnya 

Menurutnya, LKPJ tahun 2020 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, maka APBD kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 lalu diarahkan untuk pencapaian efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi dan pusat,” terangnya.

APBD sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggaran yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. 

“Pendapatan daerah itu sendiri meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selanjutnya, belanja daerah itu sendiri terbagi menjadi belanja langsung dan tidak langsung. Serta terakhir mengenai pembiayaan daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” katanya.

Selain itu, disampaikan pula penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib pemerintahan bukan pelayanan dasar, urusan pilihan serta urusan pemerintahan fungsi penunjang di kabupaten Kudus tahun 2020. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :