KUDUS, – isknews.com – Jumlah Rumah Adat Kudus, kini semakin menyusut atau berkurang, karena banyak yang dijual oleh pemiliknya, kebanyakan disebabkan oleh masalah warisan. Penjaualan Rumah Adat Kudus yang termasuk salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu, dilakukan secara diam-diam, sehingga pemerintah atau SKPD terkait, sering kecolongan. Selain disebakan oleh sengketa waris, maraknya jual beli Rumah Adat Kudus itu karena harganya yang cukup tinggi, mencapai Rp 4 – 8 miliar per unit
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Kudus, Sunardi, melalui Kasie Bdang Purbakala, kepada isknews.com, Selasa (8/90, membenarkan hal itu. Sebagai bangunan kuno atau beraksitektur khas daerah, dan memiliki nilai budaya tinggi, Rumah Adat Kudus, oleh pemeintah kementrian pendidikan dan kebudayaan, sudah ditetapkan sebagai BCB. Oleh kerena itu keberadaan Rumah Adat Kudus dilindungi oleh pemerintah dengan diterbitkannya Undang-Undang tentang BCB, diantaranya larangan untuk diperjual belikan.
“Tetapi Rumah Adat Kudus, yang paling banyak masih merupakan milik pribadi, sedangkan yang milik pemerintah atau yang sudah dibeli oleh Pemkab Kudus hanya beberapa unit, diantaranya yang dipajang di halaman Museu m Kretek, “ kata Sutiyono.
Karena itulah, ungkapnya lanjut, ketika ada seseorang pemilik Rumah Adat Kudus , menjual rumahnya, pihak SKPD terkait tidak bisa berbuat apa-apa. Memang sudah diupayakan untuk mengimbau agar penjaualan itu bisa dicegah. Akan tetapi kalau sudah menyangkut alasan rumah tersebut adalah warisan orang tua, yang setelah orang tuanya meninggal harus dibagi rata ke semua anak-anaknya, jalan satu-satunya memang rumah tersebut harus dijual. “Kalau jumlah anaknya ada Sembilan orang, rumahnya hanya satu, bagaimana mau membagi, ya harus dijual. Apalagi kalau sudah menyangkut masalah perut, kami sebagai pemerintah tidak bisa apa-apa.”
Menyinggung tentang jumlah Rumah Adat Kudus yang masih ada sekarang ini, berdasarkan data yang ada di pihaknya, pada 2010 lalu, jumlahnya hanya tinggal sekitar 30 unit, dari jumlah yang mencapai hampir 100 unit pada 1970-an. Jumlah tersebut kini diperkirakan semakin berkurang, dikarenakan banyak yang dijual oleh pemiliknya, dengan berbagai macam alasan. Selain itu, harga jual Rumah Adat Kudus juga cukup menggiurkan, yakni mencapai Rp 4-8 miliar per unit, tergantung ukuran luas bangunan dan tingkat kerusakannya.
“Untuk mencegah atau setidaknya menekan terjadinya jual beli Rumah Adat Kudus itu, pemerintah sudah membuka diri selebar-lebarnya, agar pemilik Rumah Adat Kudus itu mendartafkannya sebagai BCB. Namun mereka takut, kalau sudah didaftarkan, akan menemui kesulitan kalau suatu saat akan menjual nya.” (DM)