Kudus, isknews.com – Hari ini Minggu (1/5) para petugas pendata Sensus Ekonomi mulai melakukan pendataan serentak di seluruh Indonesia, pelaksanaan Sensus Ekonomi ini ditargetkan kelar hingga tanggal 31 Mei 2016.
Sebanyak 1.185 petugas Sensus Ekonomi yang akan mendata di wilayah Kabupaten Kudus ini bertugas mengumpulkan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, mulai pelaku usaha besar, seperti perusahaan hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sehingga pemerintah mengetahui kondisi perekonomian yang diperlukan sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Kepala BPS Kabupaten Kudus Endang Tri Wahyuningsih, yang di konfirmasi oleh media ini usai pelaksanaan Apel Siaga di Halaman Pendopo Kabupaten Kudus (18/3) mengatakan, “Sensus Ekonomi merupakan pendataan lengkap seluruh aktivitas ekonomi, kecuali sektor pertanian yang akan mencapai semua skala usaha dan pelaku usaha”, jelasnya. Dirinya juga menjelaskan “Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus terus melakukan publikasi momen sepuluh tahunan ini. Tujuannya, tentunya agar masyarakat utamanya pelaku ekonomi bisa dengan jelas dan memahami tentang sensus ekonomi, potensi kendala pastilah ada, namun hal tersebut bisa diantisipasi. Salah satunya melakukan publikasi secara rutin kepada semua pihak utamanya pelaku ekonomi, agar pada saat pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sensus ekonomi ini dirasa perlu dilakukan juga untuk jalannya program pemerintah. Karena selama ini dinilai banyak program pemerintah masih belum tepat sasaran. “Sehingga nantinya data tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk program-program pemerintah,” katanya.
Endang mengimbau masyarakat memberikan data valid melalui petugas sensus yang jumlahnya disebar ke seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Kepala BPS Kudus, Endang juga menegaskan responden yang menolak untuk disensus terancam sanksi Rp 200 juta. Hal ini sesuai diatur dalam Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997. Sasaran SE 2016 seluruh pelaku ekonomi dari perkotaan hingga desa terpencil. “Bagi responden yang menolak memberi jawaban kepada petugas saat disensus, nantinya bisa dikenakan sanksi mencapai Rp 200 juta,” tegasnya.
Meski selama pelaksanaan sensus ekonomi, sanksi tersebut belum pernah diberikan kepada pelaku usaha atau responden. “Selama ini kita tak melakukan, ya karena harapan kita masyarakat sadar dengan sendirinya sehingga memberi data valid. Bukan data tak valid karena keterpaksaan,” ujarnya. Ia menambahkan, selain responden yang diminta menjawab petugas sensus secara jujur, petugas juga diimbau bekerja secara amanah. Artinya harus jujur dalam pendataan.
Sementara itu Siti Khotimah (35), Petugas Sensus Ekonomi yang bertugas di wilayah Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus, yang di temui di lapangan, ketika ditanya mengenai kendala Lapangan yang muncul saat melakukan pendataan, menjelaskan,“ Mereka yang tinggal di perumahan kadang harus datang lebih dari sekali, karena tidak adanya penghuni di rumah yg di datangi, Kendala tersulit ketika harus mensensus para pedagang pasar karena minimnya data yang dimiliki petugas sensus dan hanya berbekal peta.” Katanya. (YM)