Hartopo Diperiksa Kembali Terkait Kasus Dana Hibah KONI Kudus

oleh -2,105 kali dibaca
Bupati Kudus periode 2018-2023 HM Hartopo (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Untuk kali kedua Bupati Kudus periode 2018-2023 HM Hartopo kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Selasa, 20 Februari 2024 terkait dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus pada tahun 2021 hingga tahun 2022.

Meski kepada awak media Hartopo mengaku hanya mampir “njagong”, namun sejumlah sumber di lingkungan Kejari Kudus menyebut dia sudah hadir di Kejari dengan mengendarai mobil jip Toyota Hardtop warna hijau sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat keluar dari kantor Kejari pada sekitar pukul 14.20 WIB, Hartopo terlihat buru-buru masuk ke dalam mobil dan segera ingin meninggalkan lokasi. Namun, niatnya itu ia urungkan sementara dan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.

“Ke sini main saja, saya kan mau berangkat umroh, saya ke sini barang kali ada yang ditanyakan lagi, tapi ternyata tidak ada. Ya sudah, kita guyon aja,” kata Hartopo.

Hartopo pun terus memberikan penekanan, bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Kudus hari ini hanya untuk bercengkerama dengan orang-orang yang dikenalnya di kejaksaan. Meskipun arah pembicaraannya memang berkaitan dengan KONI Kudus.

“Cuma jagong-jagong aja, sama mengambil berkas-berkas saya yang ketinggalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidsus Bambang Sumarsono yang didampingi Kasi Intel Wisnu N Wibowo menjelaskan bahwa tujuan Hartopo datang ke kantor Kejari Kudus untuk memberikan keterangan perkara dana hibah KONI.

“Beliau posisinya Bupati waktu itu, yang memberi dana hibah,” kata Kasi Pidsus.

“Ada sekitar 34 pertanyaan soal dana hibah. Posisi beliau sebagai Bupati, memberi dana hibah kepada KONI Kudus,” terang Bambang melanjutkan.

Pihaknya membenarkan, pemanggilan Hartopo ini adalah yang kedua setelah penyelidikan sebelumnya pada Desember 2023. Kembali dipanggilnya Hartopo tidak lain karena adanya fakta-fakta baru dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa Kejari Kudus, sehingga perlu adanya konfirmasi dari kedua belah pihak.

“Posisinya beliau sebagai saksi,” tegas Kasi Pidsus.

Selama menjawab setiap pertanyaan dari pihak kejaksaan, Hartopo dikatakan Bambang selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang disampaikan.

“Koorperatif, dijawab semua,” ucapnya.

Sejauh ini, Kejari Kudus telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IT mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus pada tahun 2021-2022. Hingga hari ini, Kejari Kudus telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 50 juta dan Rp 70 juta, serta dua unit mobil yang masing-masing dari tersangka IT dan satunya dari seorang saksi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.