Hasil Mediasi, Para Pihak Sepakati Ukur Ulang, Polemik Lahan Wakaf Musala AlKhoirot Gribig

oleh -1,007 kali dibaca
Para pihak yang terlibat dalam polemik batas lahan area Musala Al-Khoirot di Gribig, Kudus, Selasa (18/02/25) (Foto : YM)

Kudus, isknews.com – Episode lanjutan dari kasus sengketa tanah wakaf Musala Al-Khoirot di Desa Gribig, RT 4 RW 5, Kecamatan Gebog, Kudus, akhirnya menemui titik terang setelah pertemuan mediasi yang digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi dihadiri sejumlah pihak yakni patra pengurus Musola, pemilik lahan sebelah Suyono Wibowo dan Kepala Desa Gribig tersebut setelah melalui dialog yang panjang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang dan penataan batas tanah wakaf yang menjadi objek sengketa.

Sabar, salah satu warga sekaligus pengurus musala, mengungkapkan bahwa dirinya bersyukur atas langkah mediasi ini.

“Dulu kami kesulitan untuk melakukan pengukuran ulang, tetapi sekarang BPN tiba-tiba memiliki minat untuk melakukannya. Mungkin karena masyarakat sudah mulai berharap pada keadilan di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Sabar, Selasa (18/02/2025).

Dalam pertemuan tersebut, BPN diwakili oleh Seswanto, sementara pihak terkait lainnya juga hadir untuk mendengarkan hasil diskusi. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pengukuran ulang tanah wakaf dengan memastikan batas-batasnya sesuai dengan sertifikat yang ada.

Pengukuran ulang ini menjadi penting karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2000 sudah menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yang dianggap lebih presisi dibandingkan sistem lama.

“Jika sudah pakai NIB, insya Allah kebenarannya lebih bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Sabar.

Namun, beberapa warga masih menyoroti potensi kendala dalam pelaksanaan pengukuran ulang. Mereka berharap agar seluruh pihak, termasuk BPN dan masyarakat, dapat bekerja sama demi menyelesaikan sengketa ini secara adil.

“Yang penting sertifikat nanti harus disiapkan semuanya, biar bisa dilakukan pengukuran ulang tanpa ada kendala,” ungkap Sabar.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan di kalangan warga Desa Gribig karena adanya tudingan bahwa sebagian lahan musala telah digunakan pihak lain tanpa persetujuan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan tanah wakaf tersebut dapat segera terselesaikan.

Sementara itu, Agus SH, pengacara yang mewakili pihak pengurus musala dalam kasus ini dikabarkan baru mendaftarkan perkara tersebut untuk mendapat pendampingan hukum lebih lanjut.

“Belum ada jadwal pasti kapan pengukuran ulang akan dilakukan. Namun, kami berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, kami minta sebelum Ramadan,” kata Agus.

Ditempat yang sama, Suyono Wibowo, warga yang lahannya sempat dituding melampaui batas area dan melintasi lahan musala, dengan senang hati menerima hasil mediasi ini.

“Saya menerima keputusan ini dengan baik. Tinggal menunggu hari pengukuran ulang, semoga semua berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya usai mediasi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :