Hasil Verifikasi TKGS Dianggap Lemah, Komisi D Desak Disdikpora Lakukan Ulang Pengujian Data

oleh -215 Dilihat
Foto: Istimewa

Kudus, isknews.com — Komisi D DPRD Kudus dengan tegas menolak hasil verifikasi dan validasi data penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus pada tahun 2026.

Penolakan itu beranjak dari proses verifikasi yang dinilai kurang tepat.

Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto mengutarakan, data hasil verifikasi tidak disepakati oleh DPRD Kudus karena kurang memadai.

Sebab, verifikasi dilakukan dengan metode sampling buka secara menyeluruh.

Pada verifikasi ini, Disdikpora yang menggandeng tim verifikator dari UMK menguji data secara sampling 10 persen.

Dari jumlah guru sekitar 9.020, hanya 8.687 penerima yang masuk dalam data.

Berdasarkan hasil verifikasi pada sampling sekitar 900 penerima, muncul angka 195 penerima yang dinyatakan invalid. Lalu, sisanya yakni, 8.492 orang dari 8.687 penerima dinyatakan valid.

”Metode sampling ini yang membuat dari Komisi D kurang nyaman, jadi tadi saat rapat evaluasi kami menolak data hasil verifikasi tersebut,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia menyatakan, proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengantisipasi adanya penerima tak tepat sasaran. Oleh karena itu, pihaknya menuntut kepada Disdikpora dan tim verifikator melakukan verifikasi ulang.

DPRD Kudus akan memfasilitasi dinas untuk memperpanjang masa verifikasi guna memperbaiki data.

Terkait masalah anggaran, nantinya DPRD dan Disdikpora akan melakukan koordinasi.

”Perpanjangan waktu verifikasi ulang yang lebih faktual, agar benar valid data yang disuguhkan sehingga nanti tidak ada persoalan di belakang,” ucapnya.

Mardijanto belum menyebutkan sampai kapan perpanjangan verifikasi ulang tersebut dilakukan. Ia akan melakukan komunikasi dengan dinas terkait untuk menentukan kesepahaman terlebih dahulu.

Diketahui Disdikpora melakukan verifikasi dibantu dengan UMK sesuai dengan perjanjian kerjasama yang memuat metodologi verifikasi.

Kedua belah pihak sepakat melakukan verifikasi sesuai dengan isi perjanjian.

Saat mendekati akhir masa kontrak, DPRD melakukan evaluasi dan menemukan adanya miss konsepsi pada metodologi verifikasi. Hal itu memaksa adanya penolakan dan verifikasi ulang.

Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyebut akan menampung rekomendasi dari DPRD Kudus untuk dikomunikasikan kembali.

”Kita melihat rekomendasi dari DPRD nanti dikomunikasikan lagi,” sebutnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :