Hati – Hati Dalam Penggunaan Facebook Jika Tidak Mau Dipenjara

oleh -1,353 kali dibaca

Isknews.com – (25/04) Facebook merupakan sebuah media sosial yang banyak digemari oleh para penggunanya dari usia 17 – 45 tahun ke atas, media jejaring sosial ini terdapat sejuta pengguna di Dunia termasuk Indonesia.

Dari penggunaan Facebook didalamnya terdapat sarana mencari informasi, teman, atau keluarga yang sangat jauh. Namun apa daya jika media jejaring sosial disalah gunakan untuk melakukan kejahatan tentunya hal ini para penggunanya harus berhati – hati terhadap para penjahat yang memanfaatkan jejaring sosial yang satu ini.

Berdasarkan informasi yang isknews.com dihimpun dari Div Humas Mabes Polri mengenai sosialisasi UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) passal 27 ayat 1,2,3, dan 4.

Dari UU tersebut para pengguna Facebook yang perlu di perhatikan jika tidak mau dihukum pidana yakni passal 27 ayat 1,2,3, dan 4 sebagai berikut:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Jika melanggar ketentuan tersebut bila dilanggar akan mendapat hukuman dimana Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(SM/red)

KOMENTAR SEDULUR ISK :