Hingga 31 Desember 2018 Belum Perekaman Akan Dinonaktifkan Bahkan Diblokir

oleh -45 Dilihat

Kudus, ISKNEWS.COM – Sampai batas 31 Desember 2018, penduduk berusia 23 tahun keatas yang belum perekaman, maka akan dinonaktifkan datanya, bahkan di blokir. Diketahui, warga yang belum perekaman sebanyak 11.302 penduduk.

Hal itu dikatakan Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Titi Sri Harjanti usai memberikan sosialisasi tentang kependudukan di Aula gedung Setda lantai 4, Selasa (25/9/2018).

Dikatakannya, dari hasil rekornas memang disinggung bahwa bagi mereka yang berusia 23 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman akan dilakukan penonaktifan. Hal itu berlaku mulai tanggal 31 Desember 2018.

Pihaknya akan mengadakan sosialisasi terkait itu, baik melalui surat edaran, rapat, diumumkan di TOA masjid dan lainnnya. “Semoga saja warga punya kesadaran untuk perekaman, dan sebelum batas akhir Desember nanti, sehingga nama mereka tidak dinonaktfikan bahkan diblokir,” harapnya (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :