Kudus, isknews.com – Hingga akhir Oktober 2021, Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus sebesar Rp128,85 miliar atau 102,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp125,76 miliar.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana, Sabtu (13/11/2021).
Ia mengungkapkan meskipun sudah melampaui target, tidak semua pos penerimaan pajak daerah mencapai target.
Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp125,76 miliar merupakan dari 11 pos penerimaan pajak.
Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Dikatakan famny, walau telah mencapai target penerimaan, namun baru tiga pos yang telah memenuhi target.
Yakni pajak air tanah, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-pemindahan hak. Selebihnya belum mencapai target. “Sementara yang lainnya masih terus berupaya mencapai targetnya,” katanya, Senin (15/11/2021).
Untuk target pajak air tanah ditarget sebesar Rp 2,79 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 3,1 miliar, target PBB sebesar Rp 25,5 miliar terealisasi sebesar Rp 37,6 miliar. Dan BPHTB dari target Rp 29 miliar terealisasi sebesar Rp 35,11 miliar. (AS/YM)