Pati, isknews.com – Setelah 8 bulan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, Jawa Tengah, satu terpidana terorisme pada hari ini, tanggal, 20 Juli 2023, dinyatakan bebas dari menjalani masa hukuman.
Asep Komara, pria kelahiran Jawa Barat itu didakwa bersalah lantaran terbukti telah melanggar Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang tindak pidana terorisme, dan divonis penjara selama 3 tahun penjara.
Sebelum melangkah keluar dari pintu gerbang Lapas Pati, Napiter yang akrab dipanggil Abah Asep itu, mengaku berkomitmet dengan sepenuh hati untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi, dan siap menjadi warga masyarakat yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjunjung tinggi ideologi Pancasila.
“Harus lebih baik jangan mengulangi hal serupa, supaya hidup lebih aman dan nyaman. Pada prinsipnya tetap NKRI dan mengikuti progam pemerintah.” tegasnya,
Tak hanya itu, Abah Asep menambahkan, kalau ideologi Pancasila merupakan prinsip yang jelas dan tepat untuk NKRI.
“Dengan tulus iklas saya mengakui dan mencintai NKRI, karena Pancasila sudah tepat disematkan untuk NKRI, dari sila ke satu sampai ke lima semua jelas, jadi jangan diubah-ubah.” tandasnya,
Sementara Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bl Pati, Febie Dwi Hartanto berharap, Napi Terorisme yang telah bebas tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Harapannya menjadi sosok manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.” pungkasnya.