HUT RI ke 72, Dua Napi Rutan Kelas IIB Kudus Dapat Remisi Langsung Bebas

oleh -1,842 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Rumah tahanan kelas IIB Kudus yang berada di jakan Sunan Kudus pada 17 Agustus 2017 kedatangan Bupati Kudus H.Musthofa. Kedatangannya dengan maksud menyerahkan remisi HUT ke 72 RI yang diterima oleh narapidana.

Bupati Kudus H.Musthofa, secara simbolis menyerahkan SK remisi itu pada napi yang berhak mendapat remisi tahun ini, di ruangan serbaguna, Kamis (17/8/2017) siang. Selain itu, Rencananya akan menugaskan Dokter piket dsn perawat, minimal 2 pekan sekali.

Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno saat dihubungi isknews.com mengatakan, Dari 82 remisi yang diusulkan Rutan kelas 2B Kudus ke KemenkumHAM, tercatat adamya remisi bagi 2 napi yang langsung bebas. Keduanya dulunya terlibat kasus pencurian dan kasus pengniayaan.

Dari jumlah keseluruhan 200 napi, maka tahun ini yang mendapat remisi adalah warga binaan dalam kasus pidana umum dengan masa hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Yang dapat remisi itu semua yang menjalani tahanan di bawah lima tahun penjara. Kalau yang di atas lima tahun, saya upayakan dipindah ke lapas yang lebih besar supaya tidak over crowded, mengingat kapasitas dari Rutan kelas IIB Kudus sudah melebihi batas normal,” kata Budi yang asli dari daerah Trenggalek Jawa timur itu.

Sementara Remisi Umum 1 (RM1), lanjut Budi, diberikan kepada 145 82 napi. Masing-masing remisi selama satu bulan sebanyak 37 napi, remisi 2 bulan 21 napi, remisi tiga bulan sebanyak 19 napi, dan remisi 4 bulan sebanyak 3 napi.

Sementara kapasitas penghuni Rutan kelas IIB Kudus saat ini hampir 2x lipat kapasitas normal atau mencapai 200 orang. Jumlah itu meliputi tahanan dan napi. Seorang napi bisa mendapatkan remisi jika memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik dan tidak ada perkara lainnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.