Kudus, isknews.com – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus terus berinovasi dan berbenah demi mencapai peningkatan kualitas dan prestasi. Kabar gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang mengumumkan bahwa IAIN Kudus, bersama sepuluh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). IAIN Kudus akan segera berubah status menjadi UIN Sunan Kudus.
Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, tidak bisa menyembunyikan rasa syukur dan harunya atas pencapaian ini. “Tahapan ini betul-betul membuat kami terharu. Sebagai Ketua Tim Transformasi 11 PTKN, kami sempat menghadapi kendala terkait tanah wakaf yang tidak bisa dihitung sebagai aset.
Namun, awal tahun 2024 kami berhasil memenuhi persyaratan tersebut beserta sertifikatnya. Setelah sertifikat terbit, kami berjuang keras untuk menjelaskan penggunaan sertifikat elektronik yang mulai diberlakukan tahun ini. Alhamdulillah, semua perjuangan terbayar dengan lolosnya IAIN Kudus di KemenPANRB menjadi UIN Sunan Kudus,” ujar Prof. Abdurrohman.
Dalam proses transformasi ini, terdapat 11 PTKN yang ikut serta, terdiri dari sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN).
Prof. Abdurrohman juga menyampaikan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses ini, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PanRB, Biro Ortala, Subdit Kelembagaan, Tim Transformasi IAIN Kudus, serta seluruh civitas akademika IAIN Kudus. “Semoga ini menjadi spirit dan motivasi untuk lebih baik lagi,” tambahnya.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pentingnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan dalam proses transformasi PTKN. “Proses transformasi kelembagaan ini harus diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik. Kami minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegasnya.
Menteri Agama juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan sejak tahun 2023 untuk transformasi 11 PTKN ini. “Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan menandai disahkannya proses transformasi,” lanjutnya.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
- Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
- Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya
- Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
- Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
- Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
- Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
- Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura
- Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo
- Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo
- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
- Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses bagi generasi muda bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas. (AS/YM)