Idulfitri 1447 H, 105 Napi Rutan Kudus Terima Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

oleh -286 Dilihat
Foto: Dok. Rutan Kudus

Kudus, isknews.com – Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar gembira bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus. Sebanyak 105 narapidana menerima remisi khusus, bahkan dua di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifqi Nabris, mengungkapkan bahwa dari total penerima, 103 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara 2 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas. Hal itu disampaikan saat diwawancarai pada Sabtu (21/3/2026).

Ia menjelaskan, jika ditinjau dari kategori pidana, mayoritas penerima berasal dari kelompok non PP 99 sebanyak 82 orang. Sedangkan 23 orang lainnya termasuk dalam kategori PP 99 yang memiliki syarat lebih ketat dalam pemberian remisi.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima juga beragam. Sebanyak 48 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, kemudian 53 orang memperoleh 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Sementara berdasarkan jenis tindak pidana, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 39 orang. Selain itu, terdapat pula kasus pencurian dan pelanggaran ketertiban masing-masing 11 orang, perlindungan anak 9 orang, serta penggelapan sebanyak 7 orang.

Tidak hanya itu, penerima remisi juga berasal dari berbagai kasus lain seperti penganiayaan, tindak pidana kesehatan, ITE, hingga perkara perbankan dan pembunuhan, meskipun jumlahnya relatif lebih sedikit.

Rifqi menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :