Imigrasi Kelas Satu Semarang Gelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Indonesia & APOA

oleh -1,246 kali dibaca
Jpeg
Jpeg
Peserta Sosialisasi Saat Sesi Tanya Jawab kepada Narasumber

Kudus, Isknews.com – Sehubungan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah berlangsung sejak 31 Desember 2015 di 13 Negara, dan sesuai kebijakan pemerintah Perpres No 21/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) maka Kantor Imigrasi Kelas satu Semarang hari ini menggelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Indonesia dan juga Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang berada di Hotel @HOM jalan Tanjung, Rabu (14/9/2016).

Acara dihadiri dari Pemerintah kabupaten Kudus, DPRD Kudus, perwakilan kecamatan, para pemilik dan pengurus penginapan atau hotel berbintang, perwakilan perusahaan juga dari pihak kepolisian di Kota Kudus.

Jumiyo Ka.sub.sie Keimigrasian kantor imigrasi kelas satu Semarang data dikonfirmasi Isknews.com setelah acara mengatakan bahwa fungsi dari kantor Imigrasi sendiri adalah sebagai pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara, dan juga fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Lanjut Jumiyo, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk membantu kinerja imigrasi, supaya jika ada orang asing yang di lingkungan nya, dari mulai tingkat RT, kecamatan, hingga pemilik hotel berbintang, penginapan maupun dari perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) ini diharapkan untuk wajib lapor ke kantor imigrasi, apalagi saat ini sudah bisa melapor melalui sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing.”tandasnya

Andi Roja Ibrahim kabid intelejen, penindakan, dan sistem informasi keimigrasian kemenkumham Jateng saat dihadapan peserta seminar sosialisasi menjelaskan bahwa “Aplikasi ini akan membuat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) lebih cepat dan mudah. Silahkan bapak/ibu buat akun di APOA, hanya registrasi sekali untuk penggunaan aplikasi ini,” ujar Andi Roja Ibrahim kabid intelejen, penindakan, dan sistem informasi keimigrasian kemenkumham Jateng dihadapan peserta seminar sosialisasi.

“Aplikasi Pelaporan Orang Asing dapat dilihat di website www.imigrasi.go.id. Tidak hanya pihak hotel dan penginapan yang dapat melakukan laporan via APOA. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi ini jika mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan,”imbuhnya.

Sementara itu, Oki Setyawan ka.sub sie penindakan kantor imigrasi kelas 1 semarang saat memberikan penjelasan teknis APOA kepada peserta sosialisasi mengatakan bahwa kepala Kantor Imigrasi Kelas satu Semarang memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mengalami kesulitan dalam menjalankan APOA.

“Bila ada kesulitan silahkan hubungi sms center kami di 0811 2785 588 atau lapor di twitter kami @kanim_semarang,” tegas Jumiyo Ka.sub.sie Keimigrasian kantor imigrasi kelas satu Semarang

Harapan nya dari sosialisasi ini adalah orang Asing yang di Indonesia diharuskan mematuhi perundang undangan Hukum yang berlaku di Indonesia, itu saja.”Pungkasnya.(AS)

KOMENTAR SEDULUR ISK :