Kudus, isknews.com – Kabupaten Kudus merupakan kabupaten yang terbilang kecil namun memiliki banyak industri yang berkembang di masyarakat, baik itu skala besar, menengah maupun industri kecil. Data yang diperoleh dari Dinas Perindagkop pada tahun 2011 menyatakan ada 11.217 buah perusahaan industri/unit usaha di kabupaten Kudus.
Angka tersebut mencakup seluruh perusahaan (unit usaha) industri baik yang besar/sedang ataupun industri kecil/rumah tangga. Industri tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus, industri penghasil rokok misalnya. Industri Rokok yang sudah dikatakan banyak di Kabupaten Kudus, dan sumbangan-sumbangan dari perusahaan/industri rokok itu sendiri perlu adanya kebijakan agar tidak disalah gunakan. Tentunya agar tepat sasaran dan dapat secara efektif digunakan untuk pembangunan Kabupaten Kudus.
ilayah Kabupaten Kudus berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Pati di sebelah utara, Kabupaten Pati di sebelah timur, Kabupaten Grobogan di sebelah selatan, dan Kabupaten Demak di sebelah barat.
Kudus merupakan daerah industri dan perdagangan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi besar terhadap PDRB.
Sektor industri pengolahan berperan amat dominan dalam perekonomian Kabupaten Kudus. Kontribusi sektor ini bagi PDRB Kabupaten Kudus sebesar 58,89 persen.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus mencapai 13.482 perusahaan yang terkonsentrasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kota, Jati, dan Kaliwungu. Sedangkan jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kudus mencapai 10.954 UMKM dengan konsentrasi bidang usaha yang berbeda-beda.
Dilihat dari jenis industrinya, terdapat tiga jenis industri andalan daerah ini, yaitu industri tembakau, industri percetakan, penerbitan, dan kertas; dan industri makanan dan minuman.
Industri tembakau dan rokok di kabupaten ini memang memegang peranan penting yang dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 80.000 orang lebih.
Jumlah tersebut, belum termasuk pekerja yang terkait dengan industri di bidang rokok yang diperkirakan bisa mencapai 100.000 orang lebih. Apalagi, di Kudus terdapat tiga perusahaan rokok yang masuk kategori golongan satu atau golongan besar. Sedangkan golongan dua dan tiga, juga cukup banyak dan diperkirakan bisa mencapai puluhan unit perusahaan.
Keberadaan industri rokok tersebut, juga turut mendukung perputaran roda perekonomian di sejumlah sektor usaha yang ditunjukkan munculnya pedagang kaki lima yang muncul di dekat lokasi pabrik rokok.
Hal itu telah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. Adanya peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 (program dan tujuan) tersebut menjadi acuan pemerintah kabupaten Kudus untuk mengolah, mengelola, sumber pendanaan untuk pembangunan perekonomian Kabupaten Kudus sendiri dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau khususnya di daerah Kabupaten Kudus. Karena Kabupaten Kudus sendiri merupakan kota industri yang mayoritas memproduksi hasil tembakau yang dimana pengelolaan sumber dananya perlu adanya pengawasan.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan-kebijakan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini menjadikan pengelolaan lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan tentunya transparan. (YM)