Industri Hasil Tembakau (IHT) Dominasi Sektor Industri Di Kudus

oleh -1,118 kali dibaca
Sejumlah buruh melakukan proses pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/5). Buruh linting rokok tersebut dalam sehari dapat menhasilkan 3000 - 4000 batang rokok dan mendapat upah secara borongan Rp 12.000 per 1000 batang rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Koz/Spt/15.

 

Kudus, isknews.com – Kabupaten  Kudus  merupakan kabupaten   yang terbilang kecil  namun memiliki banyak  industri  yang  berkembang  di masyarakat,  baik  itu  skala  besar, menengah  maupun  industri  kecil.  Data yang  diperoleh  dari  Dinas  Perindagkop pada  tahun  2011  menyatakan  ada 11.217  buah  perusahaan  industri/unit usaha  di  kabupaten  Kudus.

Angka tersebut  mencakup  seluruh  perusahaan (unit  usaha)  industri  baik  yang besar/sedang  ataupun  industri kecil/rumah  tangga.  Industri  tersebut tersebar  di  berbagai  kecamatan  di Kabupaten  Kudus,  industri  penghasil rokok  misalnya.  Industri  Rokok  yang sudah  dikatakan  banyak  di  Kabupaten Kudus, dan sumbangan-sumbangan dari perusahaan/industri  rokok  itu  sendiri perlu  adanya  kebijakan  agar  tidak disalah  gunakan.  Tentunya  agar  tepat sasaran  dan  dapat  secara  efektif digunakan  untuk  pembangunan Kabupaten  Kudus.

ilayah Kabupaten Kudus berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Pati di sebelah utara, Kabupaten Pati di sebelah timur, Kabupaten Grobogan di sebelah selatan, dan Kabupaten Demak di sebelah barat.

Kudus merupakan daerah industri dan perdagangan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi besar terhadap PDRB.

Sektor industri pengolahan berperan amat dominan dalam perekonomian Kabupaten Kudus. Kontribusi sektor ini bagi PDRB Kabupaten Kudus sebesar 58,89 persen.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus mencapai 13.482 perusahaan yang terkonsentrasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kota, Jati, dan Kaliwungu. Sedangkan jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kudus mencapai 10.954 UMKM dengan konsentrasi bidang usaha yang berbeda-beda.

Dilihat dari jenis industrinya, terdapat tiga jenis industri andalan daerah ini, yaitu industri tembakau, industri percetakan, penerbitan, dan kertas; dan industri makanan dan minuman.

Industri tembakau dan rokok di kabupaten ini memang memegang peranan penting yang dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 80.000 orang lebih.

Jumlah tersebut, belum termasuk pekerja yang terkait dengan industri di bidang rokok yang diperkirakan bisa mencapai 100.000 orang lebih. Apalagi, di Kudus terdapat tiga perusahaan rokok yang masuk kategori golongan satu atau golongan besar. Sedangkan golongan dua dan tiga, juga cukup banyak dan diperkirakan bisa mencapai puluhan unit perusahaan.

Keberadaan industri rokok tersebut, juga turut mendukung perputaran roda perekonomian di sejumlah sektor usaha yang ditunjukkan munculnya pedagang kaki lima yang muncul di dekat lokasi pabrik rokok.

Hal  itu  telah direalisasikan  oleh  Pemerintah Kabupaten  Kudus  dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan  Dana  Bagi  Hasil  Hasil Tembakau  di  Kabupaten  Kudus. Adanya  peraturan  Bupati  Nomor  4 Tahun  2013  (program  dan  tujuan) tersebut  menjadi  acuan  pemerintah kabupaten  Kudus  untuk  mengolah, mengelola,  sumber  pendanaan  untuk pembangunan perekonomian Kabupaten Kudus  sendiri  dari  Dana  Bagi  Hasil Cukai  Hasil  Tembakau  khususnya  di daerah  Kabupaten  Kudus.  Karena Kabupaten  Kudus  sendiri  merupakan kota  industri  yang  mayoritas memproduksi  hasil  tembakau  yang dimana  pengelolaan  sumber  dananya perlu  adanya  pengawasan.

Diharapkan, dengan  adanya  kebijakan-kebijakan tentang  Dana  Bagi  Hasil  Cukai  Hasil Tembakau  ini  menjadikan  pengelolaan lebih tepat sasaran,  efektif, efisien, dan tentunya transparan. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :