Kudus , isknews.com – (24/09) DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, harus hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan / penggunaannya.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1).
Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ada konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan.
Yakni apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud.
Karena ketika peruntukan kegiatan tidak diakui sebagai kegiatan dengan sumber dana DBH-CT yang terlanjur direalisasikan maka harus mengganti dana yang terlanjur dikeluarkan.
Untuk nama kegiatan dan sub kegiatan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya jadikan nama program dan kegiatan dalam APBD, dikarenakan dalam PMK tercantum 5 (lima) kegiatan dengan beberapa sub kegiatan, maka untuk 5 (lima) kegiatan tersebut, jadikan program untuk dicantumkan dalam APBD, menjadi :
– Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau.
– Program Pembinaan industri hasil tembakau.
– Program Pembinaan lingkungan sosial.
– Program Sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
– Program Pemberantasan barang kena cukai illegal.
Dalam rangka transparansi dan menghindari tumpang tindih penganggaran ataupun double anggaran, maka apabila program yang dapat dipakai untuk beberapa SKPD dapat ditambahkan kalimat di Bidang ataupun penambahan kalimat Bidang dimasukkan dalam kurung setelah nama program…. (Bidang…..) dan sesuaikan tupoksi dan kewenangan SKPD pelaksana kegiatan.
Contohnya sebagai berikut :
:: Untuk Dinas Koperasi dan UMKM, nama program dan kegiatannya :
Program Pembinaan Lingkungan Sosial di Bidang UMKM atau dengan nama Program Pembinaan Lingkungan Sosial (bidang UMKM), kegiatan peningkatan ketrampilan ataupun pelatihan Usaha Mikro Kecil Menengah.
:: Untuk Dinas Ketenagakerjaan sesuai tupoksi dan kewenanggannya maka nama program dan kegiatannya :
Program Pembinaan Lingkungan Sosial di Bidang Ketenagakerjaan atau dengan nama Program Pembinaan Lingkungan Sosial (bidang Ketenagakerjaan),kegiatan peningkatan ketrampilan ataupun pelatihan Ketenagakerjaan seperti Balai Latihan Kerja.
Setelah mencantumkan nama program dalam APBD, maka untuk nama sub kegiatan di PMK harus dijadikan nama kegiatan pada masing-masing SKPD serta ditambahkan rincian penggunaan.
Sumber : dari berbagai sumber
Foto : Saffa
ES