Inovasi Kejari Kudus, Sidangkan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat

oleh -1,467 kali dibaca

Kudus, isknews,com – Kejaksaan Negeri Kudus belum lama ini menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Sidang kasus tersebut ‎dapat selesai dalam waktu sehari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Muhammad Baharudin mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara nenek berinisial TM (61) ke Pengadilan Negeri Kudus dengan APS sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHP.

Menurut dia, kejadian bermula ketika korban berinisial TDP, warga Rendeng, Kecamatan Kota‎, Kabupaten Kudus diajak bekerjasama usaha jual beli tanah dengan keuntungan berlipat.

Setelah menyetorkan uang sebesar Rp 400 juta, dana itu dianggap tidak membuahkan hasil sehingga melaporkan kepada terdakwa HH.

Namun HH sudah meninggal dunia, sehingga bendahara organisasi yang dipimpin almarhumah diminta untuk bertanggungjawab. “‎Bendahara yang juga diminta untuk melakukan penggantian terhadap korban yakni TM (61) warga Mlati Lor,” katanya.

Terdakwa dijerat Pasal 372, alternatif pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara,” katanya.

Melihat kondisi terdakwa yang sudah lansia, dan adanya keinginan untuk mengembalikan dana milik korban. Maka dibuat berita acara perjan‎jian perdamaian antara kedua belah pihak pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.

“Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kudus pada akhir November 2021, dan pada 16 Desember 2021 kasus itu sudah mendapat putusan pengadilan. Beruntung antara kedua belah pihak bisa berdamai dengan melakukan ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada korban. Awalnya permintaan korban Rp 330 juta, tetapi setelah perundingan dan kami mediasi selesai di angka Rp 200 juta,” katanya.

Dari hasil sidang di pengadilan Kudus, diputuskan terdakwa mendapat hukuman dua bulan penjara, Meski demikian, nenak tersebut tak harus menjalani penahanan di penjara.. “Terdakwa cukup menjalani masa percobaan enam bulan dengan‎ kewajiban lapor,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejari Kudus, Ardian menyampaikan, penyelesaian kasus ini‎ yang pertama kalinya di Indonesia. “Perkara ini penggelapan pertama ‎di Indonesia yang selesai dengan pemeriksaan singkat karena keduanya sudah berdamai,”  tandasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :