KUDUS, isknews.com – Interupsi mewarnai jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus. Rapat yang berlangsung Selasa (10/11), agendanya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi, terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016.
Interupsi itu terjadi, menjalang pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD, Masan, akan menutup rapat paripurna tersebut. Adalah Nur Khabsyin, yang menanyakan mengenai penegakan Perda Karaoke, yang sebagaimana diketahui, Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD dan sudah menjadi dasar hukum ditegakkannya Perda tersebut.
“Namun saya melihat masih banyak karaoke yang beroperasi, itu berarti tidak menghormati Perda. Saya meminta pihak berwenang agar melakukan Penegakan Perda, jangan sampai terjadi, warga masyarakat yang akan melakukan penegakan Perda karaoke tersebut,” tegas Nur Khabsyin, anggota Komisi C DPRD Kudus itu.
Status Quo
Entah bagaimana awalnya, yang memberikan tanggapan terhadap interupsi tersebut, bukan Ketua DPRD, Masan, tetapi Wakil Ketua DPRD, Khilwany, yang mengatakan Perda Karaoke saat ini dalam satus quo, artinya tidak dapat diberlakukan, karena adanya peraturan perundangan-undangan pusat yang mengatur tentang karaoke, yakni peraturan pemerintah tentang perhotelan, di mana karaoke termasuk di dalamnya.
“Karena status Perda Karaoke adalah status quo , penegakan terhadap Perda tersebut tidak bisa dilakukan. Baik Satuan Pol PP, maupun Banser, tidak akan berani melakukan sweeping terhadap karaoke yang beroperasi, karena inskonstitusional. Jadi apa yang diperjuangkan oleh elemen masyarakat, yang meminta agar usaha karaoke dihapus, malah manyebabkan usaha karaoke sekarang menjamur,” ujar Khilwany.
Pernyataan itu ditanggapi oleh Nur Khabsyin, dengan menanyakan, atas dasar apa wakil ketua DPRD itu menyebutkan Perda Karaoke dalam status quo. Menurut Khabsyin, Perda tersebut sudah disahkan dan ditandatangani oleh semua pimpinan DPRD, karena itu harus ditegakkan. “Saya belum pernah mendengar lembaga peradilan manapun, yang menyatakan sebuah Perda bisa status quo. Kalau mau menyebutkan dalil-dalil hukum, saya siap, karena saya alumni hukum.”
Ketua DPRD, Masan, selaku pimpinan rapat, menengahi interupsi tersebut, dengan mengatakan akan ditanggapi oleh bupati, pada rapat paripurna berikutnya. (DM)
Interupsi Di Rapat Paripurna DPRD Nur Khabsyin Pertanyakan Penegakan Perda Karaoke
KOMENTAR SEDULUR ISK :