Isu Adanya Dugaan Piagam Palsu,
Warnai PPDB SMA di Pati

oleh -1,473 kali dibaca

Pati, isknews.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 pada jenjang tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pati, beredar kabar adanya dugaan Piagam palsu yang dipergunakan untuk menambah nilai seleksi, sehingga calon peserta didik di terima pada sekolah tersebut.

Isu tersebut berembus dalam pelaksanaan PPDB di SMA 1 Pati, belakangan ini. Pendaftar memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang banyak memunculkan lomba dan kompetisi daring. Hanya saja, pendaftar yang menyertakan piagam penghargaan dari ajang daring diragukan keasliannya.
isknews.com, mencoba mengonfirmasi rumor tersebut ke SMA 1 Pati, Kamis (30/6). Namun, Kepala SMA 1 Pati Kaslan tidak ada di tempat.

“Kepala sekolah sedang keluar. Kalau mau ketemu biasanya membuat janji terlebih dahulu,” ujar petugas yang mengaku resepsionis SMA 1 Pati Arief Bactiar. Dia juga mengaku tidak berani mengomunikasikan dengan bidang humas saat wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui wakil kepala sekolah yang membidangi itu.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sukarno memberikan peryataan tegas, jika terdapat dugaan penggunaan piagam palsu dalam pendaftaran PPDB dapat dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya. Laporan bersifat komplain tersebut harus menyertakan bukti.

“Kalau komplain atas dugaan itu dapat dibuktikan maka akan ada sanksi bagi pelakunya. Dia bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima,” ujarnya saat ditemui di Posko PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Tahun Pelajaranm 2022/2023 di Jalan Panglima Sudirman Pati.

Pria yang sehari-hari menjabat kasi SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng itu mengemukakan, prestasi kejuaraan memiliki bobot nilai dalam PPDB. Prestasi yang dibuktikan dengan piagam dapat berupa berjenjang maupun tidak berjenjang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sanksi tersebut didasarkan atas petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023. Dalam juknis itu disebutkan, apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.