Janda Baru Melimpah di Kudus, Ini Penyebabnya

oleh -1,551 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Sebanyak 5566 pasangan nikah di Kudus tahun ini telah melepas masa lajangnya. (per Januari – Agustus 2018). Jika angka pernikahan di Kabupaten Kudus meningkat, angka perceraian di Kudus juga merangkak naik, kata Setya Adi Winarko, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1B Kudus.

“Hal itu didominasi gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya, Kami mencatat, selama periode Januari hingga Agustus 2018 terdapat 858 kasus perceraian,” ujarnya Senin (17/9/2018).

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 619 kasus perceraian di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan kasus cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya hanya 239 kasus.

Pendaftaran kasus perceraian meningkat terjadi setelah libur Lebaran Idul Fitri tahun ini dan Juli merupakan bulan terbanyak menangani kasus perceraian (Periode Januari – Agustus). Diantaranya kasus cerai gugat sebanyak 126 perkara, sedangkan kasus cerai talak 46 kasus.

Jika dibanding tahun 2017 dengan periode yang sama (Januari – Agustus) terdapat 640 kasus perceraian, di antaranya 462 merupakan kasus cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan kasus cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya hanya 178 kasus.

Hal itu, kata Setya, membuat tren kasus perceraian di Kudus cenderung naik. Terkait dominasi perceraian yang diajukan merupakan cerai gugat yang diajukan istri, kata dia, disebabkan oleh sejumlah faktor.

Di antaranya, karena alasan ekonomi mendorong istri menggugat cerai karena suami dinilai tidak memberikan nafkah terhadap istrinya.

Faktor lainnya, karena adanya pihak ketiga atau wanita idaman lain, kekerasan yang dialami istri, serta karena faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis.

“Keharmonisan keluarga, bisa disebabkan karena adanya campur tangan pihak orang tua dari keluarga suami atau istri maupun karena adanya kasus kekerasan yang dialami istri,” ujar Setya.

Ia mengatakan, istri yang mengajukan gugatan ada pula yang beralasan karena cemburu atau suaminya mengalami krisis akhlak atau tidak bisa dijadikan contoh yang baik bagi keluarganya

Sementara itu, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Kudus selama 2017 lalu tercatat 1427 perkara. Hal itu meliputi masalah cerai gugat, cerai talak, dispensasi kawin, perwalian, harta bersama, izin poligami, isbath nikah dan masalah lainnya.

“Jika melihat jumlah kasus selama periode Januari – Agustus 2018, tahun ini diprediksi angka perceraian di Kudus meningkat jika dibanding tahun lalu,” pungkasnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :