Kudus, ISKNEWS.COM – Pengalokasian dana desa tahun 2019, Kabupaten Kudus menerima sebesar Rp 139,08 Miliar. Dimana dana tersebut akan digelontorkan untuk 123 desa yang ada di Kota Kretek.
Adi Sadhono Murwanto, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus mengharapkan dengan adanya penambahan dana desa tersebut, pembangunan desa, baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya masyarakat (SDM) meningkat.
“Alokasi dana desa terus naik dari tahun ke tahun. Jumlah dana desa tahun ini naik sebesar Rp 21,11 miliar dari tahun lalu. Pada tahun 2018, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp Rp 117,97 miliar,” jelas Adi Rabu (30/1/2019).
Di Kabupaten Kudus, anggaran dana desa mayoritas digunakan untuk pembangunan fisik. Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian dari penggunaan dana ini. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri Desa permendes nomor 16/2018 tentang penggunaan dana desa tahun 2019.
”Ada beberapa desa yang kondisi bangunan fisiknya sudah bagus semua, sehingga tahun ini alokasi pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan,” katanya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang banyak dijalankan pada tahun ini adalah posyandu, pemberian makanan tambahan bagi balita, kegiatan karangtaruna, kegiatan lembaga kemasyarakatan, LPMD, PKK, pemberantasan AIDS, pemberantasan narkoba, pengelolaan sampah, serta pengelolaan BUMDes.
Dijelaskan Adi, Dari alokasi tersebut, Desa yang menerima dana desa terbesar adalah Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe. Desa ini mendapatkan alokasi sebesar Rp 2,04 miliar. Adapun desa yang paling rendah mendapatkan alokasi adalah Desa Kauman Kecamatan Kota senilai Rp 797 juta dan Desa Langgardalem, Kecamatan Kota dengan nilai Rp 795 juta.
Besaran penerimaan dana desa, menurut Adi ditentukan oleh tiga rumus, yaitu pertama, alokasi dasar sebesar 77 persen dari total yang diterima se-kabupaten dibagi jumlah desa. Kedua, alokasi formula yaitu dengan memperhatikan aspek jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis. Ketiga alokasi afirmasi seperti di wilayah tertinggal.
”Di Kudus tidak ada aspek afirmasi, sehingga dua aspek saja yang dipakai untuk menghitung jumlah dana desa,” katanya. (AJ/YM)






