Kudus, isknews.com – Menjelang akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan November depan, sejumlah Partai Politik (Parpol) mengajukan berkas hasil pencermatan rancangan DCT ke KPU Kudus.
Dokumen yang diserahkan oleh sejumlah Parpol yang setelah melalui sejumlah evaluasi internal mereka diantaranya berisi tentang perombakan komposisi bakal Caleg dan nomor urut Bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) untuk memantapkan internal Parpol menghadapi Pemilu 2024.
Namun, sejumlah partai politik banyak yang masih mempertahankan formasi dan komposisi bacalegnya yang sudah terbentuk sesuai yang diserahkan KPU pada awal sebelumnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kudus, Sutriyono mengatakan, dalam komposisi bakal Caleg Partai Hanura mengalami perubahan pada Dapil 3 Jekulo dan Dawe.
Satu Bacaleg di Dapil 3 mengundurkan diri karena yang bersangkutan menjadi Direktur Bumdes.
Dengan pengunduran tersebut, praktis mengurangi jumlah Bacaleg Hanura dari sebelumnya 11 orang menjadi 10 orang.
Sutriyono menegaskan tidak ada penggantian nama terhadap Bacaleg yang mengundurkan diri.
Pihaknya masih optimistis bisa memaksimalkan peta kekuatan yang ada untuk merebut satu fraksi DPRD pada Pileg 2024 mendatang.
“InSha Allah target masih tetap setiap dapil minimal 1 orang. Sehingga bisa membentuk fraksi sendiri,” terangnya, Senin (2/10/2023).
Perubahan juga terjadi pada tim formatur Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPD PAN Kudus, Endang Kursistiyani menyampaikan, pihaknya sudah memantapkan 45 Bacaleg PAN di Kota Kretek beserta nomor urut masing-masing Dapil.
Di dalamnya terdapat satu perubahan nama Bacaleg di dapil empat mencakup Bae, Mejobo, Undaan.
Satu nama Bacaleg diganti untuk memaksimalkan peta kekuatan PAN di wilayah Dapil empat.
Dalam rangka pencapaian yang lebih besar, suara yang lebih bagus, dan soliditas partai yang lebih kuat.
Menurut Endang, penggantian satu nama Bacaleg ini karena PAN sudah melihat peta politik di semua Dapil.
Bertujuan agar target yang telah ditentukan benar-benar bisa direalisasikan, artinya bukan hanya sekadar wacana saja.
“Target kami minimal satu fraksi. Saya kira masih ada kelebihan suara yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung terciptanya satu kursi lagi. Kami sudah ingin punya fraksi sendiri,” ujarnya.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak merombak komposisi Bacaleg.
Hanya saja, terjadi perubahan nomor urut bakal Caleg PKS pada Dapil 1.
“Jumlah Bacaleg PKS masih sama 41 orang. Tidak ada perubahan nama, hanya ada perubahan nomor urut di Dapil 1. Tetap optimis bisa meraih target enam kursi DPRD,” jelas Ketua DPD PKS Kudus, Sayid Yunanta.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kudus Achmad Yusuf Roni memastikan bahwa partai berlogo banteng moncong putih masih percaya dengan komposisi yang ada.
Artinya, PDI Perjuangan Kudus tidak melakukan perubahan komposisi bakal Caleg atau daftar nomor urut Bacaleg.
“Kami sudah siapkan Bacaleg PDI Perjuangan hampir dua tahun lalu. Optimis bisa meraih target kursi yang telah di tetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus yaitu 23 kursi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo.
Sulistyo mengatakan bahwa 45 Bacaleg Partai Gerindra Kudus tidak mengalami perubahan. Demikian pula nomor urut Bacaleg di masing-masing Dapil.
Pihaknya optimis dengan formasi yang ada saat ini bisa mendongkrak perolehan kursi DPRD dari enam kursi menjadi sembilan kursi.
“Kami target setiap dapil tambah satu kursi menjadi dua kursi. Satu dapil nantinya kami harapkan bisa tembus tiga kursi,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah menyampaikan, hingga Senin sore sudah ada beberapa partai politik yang menyerahkan berkas pengajuan Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Di antaranya datang dari Demokrat, Golkar, Hanura, PAN, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Menurut dia, isi berkas yang diajukan masing-masing Parpol beragam. Di antaranya penggantian calon, penambahan syarat, juga penggantian nomor urut calon.
Pengajuan Berkas Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), kata Naily, bagian dari tahapan Pemilu 2024.
Nantinya, penetapan dan pengumuman DCT bakal disampaikan setelah semua berkas pengajuan Parpol diverifikasi.
“Penetapan DCT 3 November, untuk pengumuman DCT pada 4 November,” tuturnya. (YM/YM)