Kudus, isknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Simpang Tujuh Kudus, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam menjawab kepercayaan masyarakat untuk menjamin rasa aman dan ketertiban.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan representasi dari keseriusan Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo dalam amanatnya.
Ia menambahkan, kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Polri harus dijawab dengan kesungguhan dan keikhlasan melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berkelanjutan.
“Rasa aman yang menjadi dambaan seluruh warga Kabupaten Kudus harus benar-benar bisa kita wujudkan, salah satunya dengan menekan peredaran miras,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kudus memusnahkan sebanyak 2.953 botol minuman beralkohol, yang terdiri dari 1.753 botol miras berbagai merek serta 1.200 botol minuman keras jenis putihan tanpa merek. Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan Polres Kudus bersama Polsek jajaran terhadap produksi, penyimpanan, hingga peredaran miras ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004.
Kasat Samapta Polres Kudus IPTU Noor Alifi dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa KRYD dilakukan secara intensif menjelang Operasi Lilin Candi 2025 untuk menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Berbagai jenis miras yang dimusnahkan antara lain anggur kolesom, anggur merah, kawa-kawa, arak Bali, bir berbagai merek, vodka, oplosan, hingga miras tradisional tanpa merek atau putihan.
AKBP Heru Dwi Purnomo juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan miras tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras.
“Perubahan besar akan lebih cepat terwujud apabila diikuti kesadaran bersama. Kami berharap masyarakat dengan kesadaran tinggi dapat mengatakan tidak pada minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan miras turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Wakil Bupati Kudus Bellida Putri Sabrina Birton memberikan sambutan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama jajaran Forkopimda.
Prosesi pemusnahan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Forkopimda yang disaksikan tokoh masyarakat, kemudian dilanjutkan pemusnahan secara menyeluruh oleh petugas.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama rangkaian Operasi Lilin Candi 2025 berlangsung. (YM/YM)






