Kudus, isknews.com – Sebanyak 5.232 botol miras pagi tadi di musnahkan di Alun alun simpang tujuh Kudus , minuman beralkohol berbagai macam merk hasil operasi pekat Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus periode bulan Juni 2015 – Mei 2016 tersebut di musnahkan dengan cara dilindas oleh mobil selender dihadapan publik, Jum’at (3/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kudus, H Musthofa, Sekda Drs H.Noor Yasin, Dandim 0722/Kudus Letkol Czi Gunawan Yudha Kusuma, Ketua DPRD Mas’an, Kapolres Kudus, AKBP Andi Rifai, Kajari , Hasran, SH dan H.Ahmad Hamdani LC, Ketua MUI, Kepala-kepala SKPD serta jajaran Pemkab Kudus, Perwakilan LSM di Kabupaten Kudus dan disaksikan oleh Masyarakat Kabupaten Kudus.
Dalam sambutannya H.Musthofa mengatakan “Pelaksanaaan pemusnahan barang bukti miras, telah melalui proses panjang dari mulai penyitaan sampai pemusnahan, barang bukti miras ini merupakan hasi operasi penyakit masyarakat gabungan Polres Kudus dan Satpol PP yang bertujuan untuk meminimalisir tindak kriminalitas di Kabupaten Kudus” katanya.
Selanjutnya Musthofa menjelaskan, “Operasi penyakit masyarakat akan terus kita galakkan seiring dengan datangnya bulan suci Ramadhan dan diharapkan masyarakat kabupaten Kudus dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan ini dengan penuh kekhusukan tanpa terganggu oleh penyakit masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras ini dimulai pada sekitar pukul 09.00 dengan jumlah sebanyak 5.232 botol terdiri dari miras berbagai merk sebanyak 4.882, miras oplosan sebanyak 18 liter, miras putihan sebanyak 332 liter, hasil operasi periode razia Juni – Desember 2015 sebanyak 362 botol dan hasil operasi periode razia Januari – Mei 2016 sebanyak 4.870 botol.
Jumlah kasus yang ditangani sebanyak 504 , periode Juni – Desember 2015 sebanyak 264 kasus dengan penanganan dibina sebanyak 6 kasus dan disidang sebanyak 258 kasus, sedangkan periode Januari – Mei 2016 sebanyak 240 kasus dengan penanganan dibina sebanyak 57 kasus dan disidang sebanyak 183 kasus. (YM)