Jembatan Tanggulangin C Sudah Difungsikan, Warga Tak Ingin Jembatan A Dibongkar

oleh -2,445 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Meski Jembatan Kolonel Sunandar C atau yang dikenal dengan nama Jembatan Tanggulangin C sudah difungsikan sejak 20 Mei 2019 lalu. Akan tetapi sejumlah warga, nampak masih nyaman berlalu lintas menggunakan Jembatan Tanggulangin A.

Jembatan Tanggulangin C adalah jembatan baru dengan lintasan satu arah dari Kabupaten Demak menuju Kudus yang di bangun sebagai pengganti jembatan Tanggulangin A yang dianggap sudah uzur dan kurang luas.

Dari pengamatan media ini, pengguna Jembatan Tanggulangin A didominasi oleh kendaraan roda dua dan mobil pribadi. Kecepatan waktu dan ketersediaan akses, menjadi alasan sejumlah masyarakat memilih jalur ini.

Jembatan Tanggulangin A saat jembatan Tanggulangi C belum di fungsikan, kini jalur di jembatan tersebut hanya di gunakan oleh beberapa pengendara motor (foto: YM/YM)

Ahmad Hanafi, warga Karanganyar, Demak mengaku lebih nyaman menggunakan Jembatan Tanggulangin A dibandingkan dengan jembatan baru.

“Rumah saya di situ (sambil menunjuk perkampungan di selatan Sungai Wulan -Red). Kalau mau beli BBM ke SPBU lewat jembatan baru, harus muter ke selatan dulu. Kalau lewat ke sini lebih cepat,” katanya.

Terlebih lalu lintas di Jembatan Tanggulangin tidak padat dan bebas dari kendaraan berat. Sehingga dirinya bisa dengan mudah dan nyaman berlalu lalang disana.

Menanggapi wacana pembongkaran Jembatan Tanggulangin A, dia berharap Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa mempertahankan keberadaan jembatan yang dibangun pada masa kolonial itu.

“Kalau bisa jangan dirobohkan. Arus utama lalu lintas tetap bisa dilakukan di Jembatan Tanggulangin C. Jembatan ini (Tanggulangin A -Red) bisa dipertahankan untuk jalur alternatif bagi warga sekitar Sungai Wulan,” harap mahasiswa IAIN Sunan Kudus itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Kasmudi. Menurutnya Jembatan Tanggulangin merupakan salah satu benda cagar budaya yang menjadi aset negara. Sehingga keberadaannya perlu dipertahankan.

Meski bergitu, pihaknya menerima jika nantinya Kementria PUPR melakukan pembongkaran terhadap jembatan itu. Akan tetapi dia berharap pembongkaran yang dilakukan masih menyisakan sedikit ornamen dari bangunan itu.

“Kalau wujudnya sudah tidak ada, setidaknya ornamen bangunan itu bisa menjadi sebuah landmark. Bahwa ditahun 1965 di daerah ini pernah dibangun sebuah jembatan,” jelasnya. Menurutnya, upaya pelestarian cagar budaya, tak boleh meninggalkan unsur bangunannya.

Menanggapi hal ini, Alik Muchtarom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karangsawah mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu penilaian KPKNL terkait peniaian aset jembatan. Jika nantinya, diputuskan untuk dibongkar. Maka pihaknya akan memutus akses Kudus – Demak dari Jembatan Tanggulangin A.

“Itu jembatannya akan dirobohkan, sehingga tidak dapat lagi diakses. Pinggirnya nanti akan kami pasang pembatas barrier,” jelasnya.

Soal usulan dari Disbudpar, Alik menilai sampai saat ini OPD tersebut belum melakukan pengusulan kepada pihaknya. Jika dikehendaki seperti itu, dia mengaku pihaknya siap menjalankannya sesuai instruksi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :