Kudus, isknews.com – Jengkel melihat sampah setiap hari menumpuk di bahu jalan raya, warga sengaja melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pembuang sampah sembarangan yang membuat kotor serta meresahkan tersebut. Hasilnya, didapati puluhan orang dari berbagai desa yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya di pinggir Jalan Mayor Basuno, Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
Kepala Desa Ploso, Mas’ud, ditemui isknews.com membenarkan warganya menggelar ‘OTT’ di tempat yang setiap hari dimanfaatkan orang membuang sampah. Padahal, tempat tersebut adalah bahu jalan dan tepat berada di mulut jembatan Sungai Kali Gelis dari arah timur.
“Warga jengkel melihat wilayahnya jadi kotor dan warga berinisiatif untuk melakukan pengintaian dan menangkap orang yang sengaja membuang bungkusan sampah asal asalan,” terangnya.
Karena takut apa yang dilakukan warganya tidak terkendali, Mas’ud sengaja menemani mereka sekaligus mengawasi supaya tidak menyimpang dari tujuan semula. Menurutnya, pengintaian dimulai dari pukul 21.30 sampai pukul 06.00 pagi.
“Waktu kita datang pukul setengah sepuluh malam, tumpukan sampah sudah lumayan banyak artinya warga sudah sedikit terlambat,” imbuhnya.
Walau agak terlambat, lanjutnya, malam sampai pagi itu warga berhasil mendapati 80-an orang dari berbagai desa di Kudus yang sengaja membuang sampah seenaknya. Ada warga dari Desa Panjunan, Prambatan, Sunggingan, Purwosari, Loram dan lainnya.
“Hampir semuanya membawa sampah sudah dibungkus kresek atau karung plastik dan jumlahnya ada yang hanya dua kresek besar bahkan ada yang sampai empat karung plastik,” terangnya.
Awalnya, lanjut Kades, mereka yang tertangkap basah akan kita kumpulkan selanjutnya kita serahkan Satpol PP. Akan tetapi, mereka keberatan jika diserahkan ke Satpol PP dan memilih dihukum ditempat, bahkan ada yang bersedia membayar uang.
Karena pilihan mereka sendiri, akhirnya pihaknya memberikan hukuman push-up atau jalan sambil jongkok sebagai efek jera. Sedang yang menawarkan membayar denda, hal itu ditolaknya karena tujuan awal memang untuk mengetahui siapa pembuangnya dan memberikan efek jera.
“Hampir semuanya memilih dihukum ditempat, tetapi ada beberapa yang terpaksa kita serahkan ke Satpol PP karena Samah yang dibuang dipinggir jalan lumayan banyak dan orangnya sadar itu melanggar aturan dan mengakibatkan aroma tidak sedap,” tandasnya.
Terpisah Kasat Pol PP melalui anggotanya Sarjono dikonfirmasi terkait tindakan warga tersebut menyebutkan, pihaknya memang tidak bisa mengawasi terus menerus. Pasalnya, jika mereka melihat ada petugas maka niatnya membuang sampah dibatalkan.
Untuk itu, lanjutnya, atas laporan masyarakat Pol PP melakukan tindakan non yustitia yakni pembinaan disusul membuat pernyataan yang ditandatangani kepala desa. Intinya, jika lain kali ternyata masih mengulang membuang sampah sembarangan akan dilakukan tindakam pro yustitia yaitu kita bawa ke ranah hukum dengan menyidangkan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan.
Ditegaskan, sebenarnya terkait sampah sudah diatur melalui Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dimana asal 42 dijelaskan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan. Serta Perda 10 tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Keteriban (jos)