Jumlah Siswa SD 1 Getas Pejaten Lebihi Standar Pelayanan Minimal Rombel

oleh -1,353 kali dibaca
Siswa SDN 1 Getas Pejaten yang tengah bermain.

Kudus, ISKNEWSS.COM – Tingginya kapasitas jumlah siswa terhadap jumlah ideal seperti diisyaratkan dalam peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan disyaratkan bahwa maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) untuk Sekolah Dasar (SD) adalah sebanyak 32 siswa maksimal dengan jumlah minimal 20 siswa.

Siswa SD 1 Getas Pejaten yang tengah bermain.

Sementara itu jumlah siswa di SD 1 Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diketahui melebihi angka maksimal sehingga ada beberapa kelas yang diisi oleh jumlah siswa yang melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel), bahkan untuk kelas V hingga 40 0rang sisiwa.

Hal tersebut terungkap saat rombongan Komisi D dipimpin oleh wakil ketua Komisi Agus Imakudin disertai sejumlah anggota komisi Mohtamad, Sayid Yunanta dan Sutejo saat melakukan sidak ke sekolah tersebut siang tadi, Rabu (29/08/2018).

Kepala SD 1 getas Pejatan Titik Subekti mengatakan, jumlah peserta didik yang ada di sekolah tersebut mencapai 224 siswa. Jumlah tersebut, kata Titik, tentu tidak sesuai dengan acuan Standar Pelayanan Nasional (SPN), pada aturan ini diatur jumlah setiap rombel maksimal 28 siswa.

Sedangkan, katanya, ada kelas yang sampai menampung 40 siswa, misalnya di Kelas V.
“Kalau di kelas II, IV, dan VI masing-masing ada 38 siswa. Di kelas III ada 39 siswa. Dan terbanyak di kelas V, ada 40 siswa. Sedangkan di kelas I ada 31 siswa,” kata Titik di lokasi.

Membludaknya jumlah siswa, lanjutnya, tidak dapat dihindari. Sebab, sedianya pihaknya akan mengacu pada aturan SPN. Sementara, pihaknya diminta oleh pihak pemerintah desa lantaran banyaknya masyarakat yang ingin di tamping di sekolah tersebut.

“Kami diminta pihak desa untuk menerima siswa yang hendak belajar di sini, tapi semenjak saya menjadi kepala sekolah disini saya sudah berusaha mengurangi jumlah siswa per rombel, kelas 1 sudah ideal,” katanya.

Dulu untuk menerima jumlah siswa yang berlebih kami lakukan konsultasi dengan pengawas sekolah.

Pihaknya mendapatkan solusi agar siswa yang mendaftar tetap diterima meskipun melebihi kapasitas.
“Kami disarankan untuk menggunakan SPM (Standar Pelayanan Minimum). Setiap kelas diisi oleh siswa minimun 32 orang,” katanya.

Menanggapi adanya lonjakan jumlah siswa, ujarnya, terakhir pihaknya telah mengajukan penambahan ruang kelas pada tahun ajaran 2017/2018. Namun hingga kini masih belum ada realisasi.

“Rencananya, kami ingin ada penambahan tiga ruang kelas di atas kelas IV, V, dan VI. Sebab mengingat lahan sekolah yang sempit jadi harus dibangun dua lantai. Sedangkan kalau kelas I, II, dan III tidak bisa diotak-atik karena masuk sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.

Terkait temuan tersebut Muhtamad, anggota Komisi D DPRD menyampaikan, dirinya akan melaporkan semua itu kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus.

“Karena peserta didik berhak mendapatkan fasilitas berupa ruangan yang representatif dan sesuai dengan aturan rombel, agar mendapatkan suasana belajar yang representative,” katanya. (NNC/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :