Kades Janggalan Kudus Klarifikasi Dugaan Pungli, Penerima Bantuan Akui Kesalahpahaman

oleh -44 Dilihat
Kepala Desa Janggalan, Noor Aziz, bersama penerima bantuan bedah rumah, Miftahurrohman, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang viral di media sosial. Miftah mengakui persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah dari CSR perusahaan swasta di Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berujung pada klarifikasi antara pemerintah desa dan penerima bantuan. Kepala Desa Janggalan, Noor Aziz, membantah meminta uang kepada keluarga Miftahurrohman, sementara pemilik rumah mengakui persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman.

Aziz menyampaikan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Miftahurrohman untuk meluruskan informasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial. Pertemuan tersebut juga melibatkan camat sebagai penengah agar persoalan tidak semakin meluas.

”Tidak ada, saya tidak meminta apa pun dari Pak Miftah. Tadi kami langsung klarifikasi dengan Pak Miftah ditengahi oleh Pak Camat. Itu hanya kesalahpahaman,” kata Aziz, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, bantuan bedah rumah tersebut berawal dari upaya pemerintah desa membantu Miftahurrohman yang tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak. Perusahaan swasta kemudian memberikan bantuan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.

Salah satu persyaratan dari perusahaan adalah lokasi pembangunan harus bebas dari bangunan lama. Karena rumah Miftah masih berdiri, keluarga penerima bantuan perlu melakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Aziz menyebut, biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Meski demikian, pemerintah desa berupaya mencarikan pemborong agar keluarga Miftah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pekerjaan tersebut.

”Perlu biaya pembongkaran, itu ditanggung penerima manfaat. Kami kan ingin bantu cari solusi. Desa berinisiatif mencarikan pemborong pembongkaran rumah yang tidak perlu bayar,” ujarnya.

Dalam proses pencarian pemborong, pihak pertama menawarkan jasa pembongkaran dengan biaya Rp 7 juta. Tawaran itu tidak disepakati karena keluarga Miftah merasa keberatan dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Pemerintah desa kemudian mencari pemborong lain. Setelah dilakukan negosiasi, pemborong kedua bersedia membongkar rumah tanpa meminta pembayaran, dengan kesepakatan bahwa seluruh material bangunan yang dibongkar menjadi miliknya.

Pembongkaran rumah mulai dikerjakan pada Minggu (11/10/2026). Namun, pekerjaan sempat mengalami jeda karena pemborong dan timnya tidak datang selama dua hari berturut-turut.

Aziz mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarga penerima bantuan khawatir pekerjaan pembongkaran tidak dilanjutkan. Ia kemudian menghubungi pemborong untuk memastikan penyelesaian pekerjaan.

”Saya hubungi Pak Ali, ternyata dua hari itu ada kendala di timnya dan ia berkomitmen tetap melanjutkan pembongkaran,” jelasnya.

Persoalan lain muncul setelah Aziz menerima laporan dari pemborong mengenai material berupa pintu dan kusen yang diduga tidak diserahkan sesuai kesepakatan. Ia berusaha menyampaikan hal tersebut kepada keluarga Miftah, tetapi penjelasan itu justru memicu perbedaan pemahaman.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi unggahan di media sosial yang menuding pemerintah desa, kepala desa, dan ketua RT meminta pungutan kepada keluarga penerima bantuan bedah rumah.

Aziz menegaskan, pihak desa tidak pernah meminta uang kepada Miftahurrohman. Ia juga mengatakan pemerintah desa membantu keluarga tersebut mendapatkan tempat tinggal sementara selama rumahnya dibongkar.

”Karena tidak ingin melebar, akhirnya kami klarifikasi dengan Pak Miftah dan Pak Camat. Desa tidak minta apa pun, kami ingin membantu. Bahkan soal tempat tinggal selama pembongkaran juga kami bantu, karena keluarga Pak Miftah menyewa Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Ia berharap polemik yang terjadi tidak menghambat realisasi bantuan bedah rumah tersebut. Menurut Aziz, perusahaan sebelumnya menghendaki pembangunan dilakukan sekitar satu pekan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Namun, kendala pada tahap pembongkaran membuat pemerintah desa meminta tambahan waktu kepada perusahaan agar proses pembangunan tetap dapat dilanjutkan.

”Kalau pembangunan kemarin dilakukan satu pekan setelah MoU, tetapi karena ada kendala pembongkaran, kami minta diberi waktu tambahan. Dari perusahaan menghendaki,” tuturnya.

Sementara itu, Miftahurrohman (49) menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut muncul akibat kesalahpahaman anak dan istrinya. Ia meminta maaf kepada kepala desa, ketua RT, serta pihak lain yang merasa dirugikan atas beredarnya informasi tersebut.

Miftah memastikan tidak pernah menerima permintaan uang dari pemerintah desa maupun ketua RT. Ia juga mengakui sempat terbawa emosi ketika mengetahui persoalan tersebut menjadi perbincangan di media sosial.

”Saya mendengar dugaan pungli ini viral juga sempat emosi kemarin, saya minta maaf, Ini memang kesalahpahaman,” ungkapnya. (AS/YM)