Kalah Gugatan di PTUN Atas IMB The Sato Hotel, Pemkab Kudus Nyatakan Tak Ajukan Banding

oleh -184 Dilihat
Kuasa hukum Pemkab Kudus yang juga staf Sub kooordinator Bidang Hukum, Setda Kudus Adi Susatyo SH (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Bagian hukum Setda Kudus mengaku tak kan mengajukan banding menanggapi kekalahan saat menghadapi gugatan warga terkait diterbitkannya Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas The Sato Hotel Kudus.

Seperti diketahui hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada (29/08)menyatakan bahwa IMB yang diterbitkan oleh dikeluarkan oleh DPMPTSP Kudus tertanggal 07-06-2017.atas pembangunan hotel yang digugat oleh warga bernama Benny Djunaedi tersebut dinyatakan batal dan harus dicabut oleh Pemkab Kudus.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Pemkab Kudus yang juga staf Sub kooordinator Bidang Hukum, Setda Kudus Adi Susatyo SH, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, menurutnya, Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengikuti amar putusan majelis hakim sidang PTUN untuk membatalkan IMB yang menjadi materi gugatan tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Kepala DPMPTSP. Dari tergugat (Dinas) tidak akan mengajukan banding dan akan mematuhi putusan pengadilan,” kata Adi, Jumat, (16/09/2022).

Lanjut Adi, putusan pengadilan yang ada telah dipatuhi yakni, mencabut IMB The Sato Hotel Kudus yang
Menurut Adi, setelah diterbitkannya IMB oleh DPMPTSP Kudus, tim pengawas sudah melakukan pengecekan saat dilakukannya pembangunan hotel tersebut.

“Sebelumnya tanpa adanya gugatan wargapun Pemkab sudaah berinisiatif untuk mencabut IMB yang diterbitkan tahun 2017 tersebut akibat ada ketidaksesuaian dengan eksisting jumlah lantai bangunan yang dimohonkan dalam IMB,” kata dia.

Saat mendapati pembangunan The Sato Hotel Kudus tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan, tim pengawas sudah mengingatkan ke pihak kontraktor. Namun pihak kontraktor masih tetap melanjutkan pekerjaannya.

“Saat saya melakukan koordinasi dengan pengawas (Dinas) jika tim pengawas sudah kesana. Terkait IMB yang melebihi jumlah lantai bangunan yang dimohonkan dan keluar garis sepadan tim pengawas sudah mengingatkan tetapi kontraktor tetap melanjutkan dan tidak menghiraukan peringatan dari tim pengawas,” jelas dia.

Diketahui, kasus atas pembangunan The Sato Hotel Kudus dengan warga yang terdampak yaitu Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Benny Djunaedi telah berlangsung lama.

Gugatan yabg dilayangkan oleh Benny Djunaedi terhadap Kepala DPMPTSP Kudus telah dikabulkan oleh PTUN Semarang yang menyatakan batal dan tidak sah keputusan nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB tertanggal 07 – 06 – 2017.

Kemudian, PTUN memerintahkan tergugat (Dinas) mencabut obyek sengketa berupa keputusan nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB tertanggal 07 – 06 – 2017.
Selanjutnya, PTUN memerintahkan tergugat (Dinas) agar tidak memberi ijin dan melarang ijin operasionalnya Hotel BEAUTY atau THE SATO HOTEL yang berada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus.

Tak hanya itu, Majelis hakim PTUN juga menghukum tergugat (Dinas) membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pasca gugatan terhadap penerbitan IMB bertanggal tahun 07 – 06 – 2017, yang dimenangkannya. Saat ini Benny juga mengajukan gugatan baru atas IMB baru gedung The Sato Hotel Kudus tertanggal 29 — 03 – 2022.
IMB baru tersebut telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus telah dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo telah terdaftar sejak Senin, 1 Agustus 2022 dengan nomor perkara 57/G/2022/PTUN.SMG. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.