Kasatreskrim: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Pihaknya Akui Masih Kurang Saksi

oleh -1,161 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Terkait kasus yang sedang di advokasi oleh sebuah LSM berkait tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Daili meyampaikan bahwa para nggota penyidik dibawah kesatuannya sudah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus tersebut namun dirinya mengakui data dan saksi masih sangat lemah.

Kasat Reskrim yang ditemui saat sedang bertugas mengikuti pengamanan unjuk rasa para pekerja di bilangan Terban Jekulo Kudus itu mengatakan, ” Sangat disayangkan bahwa pelaporan atas dugaan tindak pelecehan seksual tersebut sangat terlambat, hampir kejadian berjalan setengah tahun lebih dan baru dilaporkan, sehingga kami kesulitan mengolah dan memperoleh keterangan saksi dan barang bukti,” jelasnya, Rabu (11/10/17).

” Jadi tidak benar ini merupakan kasus yang diskriminatif dan sebagainya, kami juga senantiasa berkonsultasi kepada aparat kejaksaan setiap saat, agar bila kami memproses sebuah kasus tidak mentah lagi ketika sampai di Kejaksaan,” Katanya.

“Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Seperti di ketahui hampir sepekan lalu, sebanyak 15 orang anggota LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Cabang Kudus yang dipimpin langsung oleh ketuanya Musbiyanto, menghadap Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kurniawan Daili, di Mapolres Jalan Jenderal Soedirman Kudus. Kamis (05/10/17).

Kedatangan mereka dengan maksud mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Kudus, terhadap dugaan kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur S (14). Kasus tersebut sedang di advokasi oleh LSM KPMP.

Menurut juru bicara LSM KPMP Mbah Gondrong, sebetulnya kedatangan dia dan rombongannya ingin menemui Kasat Reskrim, namun karena yang bersangkutan sedang dinas luar, sebagai gantinya yang menemui Kaur Bin-Ops Iptu Asnawi SH.

Ada pun tujuan utama audiensi, untuk mempertanyakan tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang kasusnya sedang kami advokasi, serta menuntut ke profesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Karena kami menunggu sudah hampir lebih dari enam bulan ini, tepatnya sejak 17 Desember 2016 kasus tersebut tak ada perkembangan yang berarti, hingga sekarang belum ada tindakan apapun terhadap pelaku.”

Sebetulnya, lanjutnya, kepada penyidik sudah diberitahu para pelakunya, lengkap alamat informasi, foto bahkan tanda bukti rekaman percakapan. Semua itu disampaikan dalam laporan resmi ke Polres, sejak tanggal 20 Juli 2017. Untuk itu LSM KPMP meminta kepada Polres Kudus untuk lebih serius menangani kasus ini.

Karena akibat sudah terlalu lamanya kasus itu menunggu ditangani, korban, sebut saja dengan inisial S, 14 tahun, berstatus pelajar itu, kini merasa tertekan secara psikologis dan minder di pergaulan sosial di lingkungannya.

Ditanya tentang alasan mengapa pihak penyidik belum meningkatkan status pemeriksaanya, pihak kepolisian menganggap saksinya masih sangat lemah bahkan cenderung tidak ada saksi. Namun KPMP mempunyai punya bukti rekaman pembicaraan.

“ Yang jelas kami dari LSM KPMP menuntut pihak penyidik untuk segera menyelesaikan kasus KUHP pasal 81, tentang pelecehan seksual seksual anak dibawah umur. Ksudah ke KPAI dan pernah di mediasi oleh JPAA pimpinan ibu Hani’ah,” tandas juru bicara LSM KPMP itu. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.