Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah mediasi kasus Bank Mandiri dan Nasabah sebanyak empat kali sejak 27 Oktober 2021 lalu.
PN Kudus telah menjadwalkan untuk melanjutkan sidang terhadap kasus itu. Sidang sejatinya diagendakan pada Kamis (2/12/2021) dengan agenda pembacaan gugatan. Hanya saja, persidangan yang digelar kembali ditunda pekan depan, karena Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori tengah berhalangan hadir memimpin sidang.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Ahmad Bukhori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo juga sudah pernah digelar.
Kemudian kembali ditunda dengan agenda mediasi dari Mediator PN Ziyad, dengan harapan kedua belah pihak bisa berdamai sebelum persidangan dilanjutkan.
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo juga membenarkan jika kasus ini beberapa kali mediasi itu tak menemui titik temu. Tak ditemukan kesepakatan antara pelapor dengan pihak Bank Mandiri.
“Perkara ini di nilai gagal untuk di mediasi, akhirnya dilanjutkan persidangan. Persidangan pembacaan gugatan ini ditunda hingga Kamis (9/12/2021),” ucapnya.
Kuasa hukum penggugat Musafak mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan. Apapun keputusan yang nanti diperoleh dari hakim pihaknya akan tetap berkomitmen untuk mengikuti hasil tersebut. “Kami saling mengikuti hasilnya nanti seperti apa. Sidang pembacaan gugatan kali ini ditunda pekan depan, dan sudah tidak ada lagi mediasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, mediasi yang sempat dilakukan dengan pihak Bank Mandiri beberapa waktu lalu memang belum ada titik temu. Sehingga hakim mediator yang saat itu di fasilitasi PN Kudus yakni Ziyad memutuskan perkara ini tetap dilanjutkan di persidangan.
“Sebagaimana tetap dalam pokok gugatan, klien kami menaruh uangnya di Bank Mandiri Rp 5,8 miliar tapi faktanya uang itu hilang dan kami minta pertanggung jawaban dari pihak bank. Tapi dalam mediasi kemarin Bank Mandiri belum mau mengganti. Sudah empat kali pertemuan mediasi,” katanya, Kamis (2/11/2021).
Sementara perwakilan tim kuasa hukum Bank Mandiri yang hadir saat didatangi awak media enggan berkomentar. Pihaknya memilih langsung masuk ke mobil dan meninggalkan gedung PN Kudus.
Diberitakan sebelumnya, tabungan Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.
Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu. Hanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Imam Rofi’i pun mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus ini. (AS/YM)