Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri Kudus terus mengusut soal kasus dana hibah KONI Kudus. Tersangka Kasus LPj Fiktif yang menelan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar itu akan segera ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan jika pihaknya sudah ada nama calon tersangka yang dikantongi, paling cepat nanti di awal bulan Desember 2023,
”Nanti awal bulan rencananya dan kami sudah kantongi nama tersanfkanya,”katanya, Rabu (22/11/2023).
Saat ini, lanjut Henriyadi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus LPJ fiktif KONI Kudus masih berjalan. Hingga saat ini, pihaknya sudah memanggil 60 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Sebab itu, pihaknya belum bisa menjelaskan siapa sosok yang nantinya akan diumumkan Kejari Kudus sebagai tersangka.
“Yang jelas dari pengurus (KONI Kudus),” ungkapnya.
Nantinya, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Dengan pasal tersebut tersangka diancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara.
”Terkait kemungkinan tersangka melarikan diri, kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan termasuk kepolisian untuk melakukan pantauan ke yang bersangkutan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terkait pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Muncul dugaan banyaknya laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan tidak sesuai.
Dalam penyelidikan hingga saat ini, disebutkan adanya dugaan dana hibah yang tidak seharusnya untuk peruntukkannya namun dibuatkan saja pertanggungjawabannya.
Kantor KONI Kudus pun telah digeledah beberapa waktu lalu oleh pihak Kejaksaan. Sejumlah berkas diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (AS/YM)
Read more
tanggal : 22 November 2023
Judul : Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Kejaksaan Bakal Tetapkan Tersangka Awal Desember
Link : https://isknews.com/kasus-dana-hibah-koni-kudus-kejaksaan-bakal-tetapkan-tersangka-awal-desember/